PASAMAN RELASIPUBLIK – Polres Pasaman melalui Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya melaksanakan perss Conference tentang keberhasilan pemberantasan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja sebanyak 102 ( Seratus Dua) paket besar yang dibalut dengan lakban warna coklat yang dimasukkan ke dalam 5 ( lima ) buah karung goni plastik yang digelar di Aula Rupatama Polres Pasaman, Senin (10/08/2020).
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya didampingi Wakapolres Pasaman Kompol A Yani, Kasat Resnarkoba Iptu Syafri Munir mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang laki-laki dengan identitas Tersangka yaitu berinisial R (21) yang beralamat Pasar Pagi Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan MF (20) yang merupakan warga Koto Malintang Kecamatan Baso Kabupaten Agam.
Salah satu tersangka yang diamankan yakni inisial R ditemukan sedang membawa senjata api jenis Air SopGun merek P. Baretta beserta amunisi 1 (butir). Dan dan keterangan tersangka mengakui bahwa mereka yang membawa narkotika diduga jenis ganja kering sebanyak 102 ( Seratus Dua ) paket tersebut dari daerah Kabupaten Madina Propinsi Sumatera Barat.
Adapun barang bukti Dari 2 orang tersangka ini berupa 102 ( Seratus Dua) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat yang dimasukkan ke dalam 5 ( lima ) buah karung goni plastik dan 1 ( satu ) unit mobil merek Toyota Avanza warna silver dengan Nomor Polisi B 1809 EOJ.
Dari perbuatannya itu tersangka melanggar Pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs psl 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya 5 th dan bahkan bisa ancaman mati,tutup kapolres. (Ical)