PEKANBARU, RELASI PUBLIK – Masyarakat RT 1 RW 1, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Madya, Kota Pekanbaru, dengan tegas menolak pembangunan tempat hiburan bilyard yang direncanakan berlokasi di Jl. HR Subrantas, Kota Pekanbaru. Lokasi tempat hiburan ini dianggap tidak tepat karena berada di tengah permukiman warga dan berdekatan dengan beberapa tempat ibadah.
Penolakan ini muncul setelah warga menyadari potensi dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh beroperasinya tempat hiburan tersebut.
Menurut Ketua RT 01 RW 01, Hariadi, dalam rapat yang berlangsung pada Rabu malam, 23 Oktober 2024, warga merasa resah dengan rencana pembangunan tersebut. Mereka khawatir bahwa keberadaan tempat hiburan akan merusak ketertiban di lingkungan yang mayoritasnya masih menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
“Kami, sebagai warga, sangat menentang keras pembangunan tempat hiburan ini di lingkungan kami. Selain dekat dengan rumah warga, lokasi ini juga berdekatan dengan tempat ibadah, yaitu Masjid Paripurna Al Huda dan Mushola Nurul Ikhlas,” ujar Hariadi.
Lebih lanjut, Hariadi menambahkan bahwa keberadaan tempat hiburan di lingkungan yang religius dapat menimbulkan masalah sosial dan moralitas. Tempat hiburan seperti bilyard, menurutnya, berpotensi menjadi sumber gangguan, terutama bagi generasi muda.
“Ini bukan hanya soal kebisingan atau keributan, tetapi juga soal moral. Tempat seperti ini cenderung membawa pengaruh buruk, terutama bagi anak-anak muda yang tinggal di sekitar sini. Kami tidak ingin generasi muda terpapar hal-hal negatif,” jelasnya lagi.
Penolakan warga bukanlah tanpa alasan. Mereka berpendapat bahwa tempat hiburan sering kali menjadi sarang kegiatan negatif, seperti perjudian terselubung atau bahkan penyalahgunaan narkoba. Hal ini didasarkan pada kasus-kasus serupa di daerah lain.
“Kita sudah mendengar dari daerah lain bahwa tempat hiburan seperti ini sering menjadi tempat aktivitas yang tidak diinginkan, seperti perjudian atau penyalahgunaan narkoba. Kami tidak ingin lingkungan kami menjadi rusak karena hal-hal seperti itu,” tambah Hariadi.
Sementara itu, Ketua RW 01, Sasrumedi, menegaskan bahwa meskipun sudah dilakukan mediasi antara pemilik dan penyewa ruko, masyarakat tetap menolak beroperasinya tempat hiburan tersebut.
“Kami sudah mengadakan rapat bersama pemilik dan penyewa ruko, dan secara tegas kami tidak akan memberikan izin untuk tempat hiburan itu,” tegas Sasrumedi.
Ia juga menyebutkan bahwa, meskipun sebelumnya ada kesepakatan untuk menunda pembangunan, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut masih berlangsung. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga yang merasa diabaikan.
“Kami kecewa karena meskipun sudah ada kesepakatan untuk menghentikan pembangunan, nyatanya pekerjaan masih dilanjutkan,” keluhnya.
Ketua Adat setempat juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan lanjutan dengan pemilik dan penyewa ruko untuk mencari solusi terbaik. Mediasi yang dilakukan diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, namun tetap mengedepankan kepentingan warga sekitar.
“InsyaAllah, dalam waktu dekat kita akan kembali mengundang pemilik ruko untuk mediasi lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, Ketua Pemuda RT 01 RW 01 Tobek Godang, Kastalani, juga memberikan kritik terkait perizinan usaha hiburan tersebut. Menurutnya, zona usaha hiburan di dekat tempat ibadah dan institusi pendidikan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
“Seharusnya, izin usaha tidak boleh dikeluarkan untuk zona yang dikelilingi tempat ibadah dan pendidikan,” jelas Kastalani.
Ia juga berjanji akan terus mengawasi perkembangan di lapangan dan memastikan bahwa izin usaha tempat hiburan tersebut tidak diterbitkan.
“Kami akan terus mengawal dan memastikan bahwa izin tempat hiburan ini dihentikan,” tutupnya.