Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

Viral Dugaan Pemotongan BLT, Nagari Sungai Sirah Air Haji Angkat Bicara

29
×

Viral Dugaan Pemotongan BLT, Nagari Sungai Sirah Air Haji Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi penyerahan Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT-DD) di Kantor Wali Nagari Sungai Sirah Air Haji. (Dok. Nagari)

SUNGAI SIRAH AIR HAJI — Pemerintah Nagari Sungai Sirah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, memberikan klarifikasi atas pemberitaan beberapa media online yang sebelumnya memuat dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Dalam berita tersebut menjelaskan bahwa Dugaan pemotongan BLT di Nagari Sungai Sirah Air Haji muncul setelah sejumlah warga penerima manfaat mengaku menerima sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan, namun dana yang diterima tidak utuh.

Warga menyebut adanya pemotongan dengan kisaran Rp50.000 hingga lebih dari Rp100.000 setiap kali penyaluran, dengan alasan pembayaran tunggakan air PAM nagari serta pengalihan sebagian dana untuk sumbangan ke MTs Babussalam.

Menanggapi hal tersebut, Perangkat Nagari Sungai Sirah Air Haji, Ropi Ermansyah, menjelaskan bahwa penyaluran BLT Dana Desa Triwulan IV Tahun 2025 telah dilaksanakan pada Rabu (10/12/2025) kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Setiap KPM menerima BLT sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total yang diterima masing-masing Rp900 ribu. Seluruh bantuan diserahkan secara tunai dan penuh tanpa adanya pemotongan,” ujar Ropi Ermansyah, selaku Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan sekaligus Pelaksana Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa.

Ia menyebutkan, total anggaran BLT Dana Desa yang disalurkan mencapai Rp18 juta dan penyerahan dilakukan langsung kepada penerima manfaat di Ruang Rapat Kantor Wali Nagari Sungai Sirah Air Haji.

Menanggapi informasi mengenai pembayaran tunggakan air bersih, Ropi menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan penyaluran BLT. Imbauan disampaikan oleh Ketua Bamus Nagari Sungai Sirah Air Haji, H. Ahmad Jais, semata sebagai pengingat kepada warga yang memiliki tunggakan, dan bersifat sukarela tanpa paksaan.

“Pengelolaan air bersih dilaksanakan oleh BUMNag Sungai Sirah Mandiri sesuai Peraturan Nagari Nomor 4 Tahun 2024. Jika ada warga yang membayar tunggakan, pembayarannya langsung kepada Bendahara BUMNag, bukan kepada perangkat nagari,” jelasnya.

Ropi juga meluruskan informasi terkait pengumpulan sumbangan untuk MTs Babussalam Air Haji. Menurutnya, sumbangan tersebut dikumpulkan melalui kotak amal yang disediakan di lokasi kegiatan dan bersifat sukarela.

“Tidak ada paksaan dan tidak ada ketentuan jumlah sumbangan. Dana yang terkumpul juga tidak melalui perangkat nagari dan langsung diserahkan kepada pihak sekolah,” katanya.

Dia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Pemerintah nagari selalu berkomitmen untuk terus menyalurkan bantuan sosial secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *