LUBUK BASUNG,RELASIPUBLIK– Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung menggelar sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPR-RI Mulyadi, Selasa (25/8/2020). Sidang berlangsung secara virtual.
Ketiga terdakwa, ES (58), RPE (33), dan RH (50) dihadirkan di ruang penyidik Polres Agam. Sedang majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum berada di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Tapi sidang tidak berlangsung lama, karena Ketua Majelis Hakim Teti Sulastri, SH, MH berhalangan hadir, karena sakit.
Karena itu, sidang perdana ini dipimpin Hakim Yunindro Fuji Aryanto, SH, MH, dengan Hakim anggota Handika Rahmawan serta hakim pengganti Mhd Kamil Ardiansyah, langsung ditutup setelah melihat identitas Kuasa Hukum para terdakwa untuk diperlihatkan kepada JPU. Sidang ditunda hingga Selasa 1 September 2020.
Menjawab wartawan usai sidang ditutup, Hakim Yunindro Fuji Aryanto mengatakan bahwa sidang ini terbuka untuk umum.
“Iyah!, selanjutnya juga terbuka untuk umum, dan tidak ada interpensi dari siapapun. Semua warga diperbolehkan menyaksikan sidang ini, tapi harus disesuaikan dengan tata tertib dan aturan yang berlaku, agar tidak mengganggu jalannya sidang. Bila perlu, pada sidang berikutnya disediakan layar monitor diluar ruang sidang,” jelas Yunindro Fuji Aryanto.
Pengunjung sidang pertama ini terlihat sepi. Informasi yang diperoleh media ini, banyak warga yang belum mengetahui sidang perdana yang sedianya beragenda pembacaan dakwaan oleh timm JPU Kejaksaan Negeri Agam dan Kejati Sumbar ini.
Sebelumnya diketahui, tiga terdakwa tersebut diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi di akun facebook bodong Mar Yanto.
ES, 58 tahun, RH, 50 tahun, dan RP, 33 tahun ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumbar pada Selasa, 18 Juni 2020.
Mereka diduga telah menyebarkan foto Mulyadi bersama seorang wanita dan menuliskan kata-kata ujaran kebencian di akun facebook Mar Yanto yang merupakan akun bodong.
Dalam kasus ini, juga menyeret nama Bupati Agam Indra Catri dan Sekdakab Agam Martias Wanto. Keduanya juga telah ditetap tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. (rls)