PADANG, RELASI PUBLIK – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, merasa heran terkait sikap KPU yang bersikeras dan tetap tidak mau mematuhi putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Irman Gusman yang dicoret KPU dari Calon Daftar Tetap (DCT) sebagai calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI daerah pemilihan Sumatera Barat.
Padahal, dalam putusan perkara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, tertanggal 19 Desember 2023, PTUN Jakarta pada salah satu amar putusan memerintahkan KPU menerbitkan keputusan yang isinya menetapkan Irman Gusman sebagai calon tetap DPD RI pada dapil Sumatera Barat untuk Pemilu 2024. Namun KPU tetap tidak bergeming dan tidak mau mengeksekusinya.
“Sikap KPU yang tidak mau mengeksekusi putusan PTUN menyebabkan status Irman Gusman sebagai calon peserta perseorangan dari DPD RI menjadi terkatung- katung yang menimbulkan ketidakpastian hukum, “sebut Guspardi
Hal itu di sampaikannya, saat menjadi nara sumber Seminar Nasional bertema ‘Putusan Pengadilan vs Peraturan Perundang-ndangan’ yang di gelar oleh perkumpulan IKA MIH UKI dan Pusat Bantuan Hukum FH UKI, pada 8 Januari 2024.
Menurutnya, putusan PTUN bersifat final dan mengikat, di mana tidak ada lagi upaya hukum banding atau peninjauan kembali. “Jadi kalau sudah putusan inkrah semestinya harus dilaksanakan,”tegas Legislator asal Sumatera Barat ini.
Politisi PAN yang kembali mencalonkan sebagai Caleg DPR RI no urut 2 dapil Sumbar 2 ini menyampaikan, seyogyanya KPU memberikan contoh bagaimana lembaga negara mentaati putusan peradilan, baik peradilan umum maupun PTUN sebagai wujud ketaatan pada konstitusi sebagai pengejawantahan negara hukum (rechtsstaat),
Meskipun, sudah banyak diskursus yang membahas terkait ketaatan atau kepatuhan aparatur/instansi pemerintah terkait eksekusi putusan PTUN, namun dari tahun ke tahun tetap saja ada aparatur/instansi yang tidak melaksanakan atau patuh pada putusan PTUN, ulas Pak Gaus ini.
Sungguhpun demikian, secara regulasi, apabila KPU tidak mentaati aturan putusan lembaga pengadilan yang bersifat final dan mengikat (final and bending) atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tentu ada sanksinya, baik secara administratif, perdata dan pidana, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Pembicara lainnya, mantan hakim agung Prof. Gayus Lumbuun, mengatakan pemerintah harus menyikapi kasus Irman Gusman dengan cepat.
Menurut Gayus, untuk memberi keadilan bagi Irman Gusman maka masalah ini harus segera ditangani. Kalau tidak maka Irman tidak akan bisa maju dałam Pemilu 2024.
Sementara itu, menurut Dr. Maruarar Siahaan menyampaikan perubahan yang terjadi pada DCS Caleg DPD, verifikasi tidak boleh dilakukan atas dasar hukum yang baru. “Hukum itu tidak boleh berlaku retroaktif. Kalau itu dilakukan KPU maka itu melanggar karena diberlakukan retroaktif,” kata Maruarar, yang juga akademisi ini.