Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

Tim Covid Kabupaten Simeulue, Akan Surati PLT Gubernur dan Dinkes Aceh Terkait Keterlambatan Informasi

305
×

Tim Covid Kabupaten Simeulue, Akan Surati PLT Gubernur dan Dinkes Aceh Terkait Keterlambatan Informasi

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE-ACEH, RELASIPUBLIK – Terkait berita yang simpang siur, terhadap permasalahan Covid-19 yang menimpa almarhumah PA warga Desa Kota Baru, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue, hari ini Sabtu (1/08) Humas Kabupaten Simeulue menggelar rapat di gedung sebarguna.

Rapat tersebut dihadiri Sekda, Dandim 0115 SML, Danlanal, Kapolres dan Seluruh Kepala bidang satgas Covid-19 Kabupaten Simeulue.

Kabag Humas dan Protokoler, Ali Muhayatsyah yang juga Jubir Covid Kabupaten Simeulue, kepada Relasipublik Via pesan WhatsApp mengatakan, Rapat hari ini dilaksanakan terkait kasus warga Simeulue yaitu, almarhumah PA yang meninggal dunia di Banda Aceh pada 30 Juli 2020, pukul 24.30 wib. Di konfirmasi hasil swab Positif Covid-19 pada tanggal 31 Juli 2020, dan telah di kebumikan di desa Kuta baru pada 30 Juli 2020 pukul 23.00 wib. Secara normal,” Katanya.

Dia menjeskan, Dari Banda Aceh Almarhumah dibawak dengan ambulans pukul 02.00 wib dan naik kapal KMP Teluk Sinabang pada 14.00 wib, tiba di pelabuhan Ferry Kota batu sekitar pukul 19.30 wib.

” Pertama di ketahui bahwa almarhumah terkontaminasi positif Covid-19 pada Jum’at 31 Juli 2020, Pukul 15.00 wib dari Media serambi Indonesia, dan mendapat informasi tertulis dari dinas kesehatan provinsi Aceh pada 1 Agustus 2020 Pukul 14.27 wib yang diterima oleh direktur RSUD kabupaten Simeulue drg Farhan,” Jelas Jubir Covid Simeulue.

Selanjutnya, Hasil rapat tim satgas Covid-19 kabupaten Simeulue antara lain :

1. Melakukan treking terhadap keluarga dan warga yang ada berkontak langsung dengan jenazah dan keluarga korban.

2. Melakukan karantina mandiri. Selama 14 hari dibawah pengawasan tim satgas Covid-19 kabupaten, kecamatan dan desa.

3. Melakukan rapitd Test kepada keluarga dan yang berkontak sesuai dengan daftar trakeng yang dilakukan.

4. Bagi yang ada terkonfirmasi hasil Rapitd Test akan dilakukan tes Swab dan akan dilakukan karantina / isolasi di RSUD kabupaten Simeulue.

5. Desa, kecamatan dan satgas menyiapkan kebutuhan logistik kepada yang akan di karantina selama 14 hari.

6. Tim satgas Covid-19 harus bekerja ekstra dan tidak boleh ragu-ragu dalam mengambil tindakan-tindakan.

7. Terus tingkatkan koordinasi mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, desa dan dusun.

8. Membuat surat kepada gubernur cq dinas kesehatan provinsi Aceh terkait kelalaian dan keterlambatan informasi yang di terima di kabupaten sehingga terjadinya seperti kasus almarhumah PA.

9. Tim satgas segera melakukan penegasan kembali terkait regulasi dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Virus Covid-19,” Jelas Ali Muhayatsyah.

Sementara itu, Darius Amin seorang toko masyarakat Desa yang juga Bendahara Desa Kota Baru Kecamatan Simeulue Tengah, dilaman Facebooknya yang bernama Bang uda mengatakan, Kami menyambut duka yang sangat mendalam atas berita telah meninggal dunia warga kami saudari puput di ZA Banda aceh, dan dengan kedatangannya kekampung halaman tentu kami sambut serta melaksanakan seluruh rangkayan pemakaman almarhumah dengan tidak ada sedikitpun keraguan kami bersentuhan dengan ahli bait dan almarhumah sekalipun.

Karna sakit yang diderita selama ini yang kami tau adalah gondok, namun kami sangat kecewa lama kemudian muncul berita dari rumah sakit ZA bahwa Almarhumah positif kofit. Kami masyarakat desa kuta baru tidak mau menerima begitu saja, agar ZA bertanggung jawab atas peristiwa ini, karna menyakut nama baik dan keselamatan warga pulau,” Tulis Darius Amin dilaman Facebooknya dengan nama Bang Uda. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *