PASAMAN, RELASI PUBLIK — Pemicu kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pria IS (26 tahun) terhadap Nenek Saudah (67 tahun) di Lubuk Aro, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, akhirnya terkuak.
Isu tambang yang sebelumnya sempat mengemuka sebagai penyebab kejadian
ternyata tidak benar. Fakta baru yang terungkap adalah kasus ini diduga dipicu
konflik keluarga.
Pelaku berinisial IS (26), yang adalah keponakan korban sendiri, mengakui telah menghajar Nenek Saudah hingga tak sadarkan diri di sungai.
IS menegaskan aksi itu dilakukan sendirian, membantah kabar pengeroyokan yang sempat menyebar luas di masyarakat.
Kepada penyidik dan awak media, IS berdalih tindak kekerasan tersebut merupakan puncak akumulasi emosi akibat sengketa tanah dan konflik lama yang tak pernah tuntas.
Makian, ancaman, hingga dugaan serangan senjata tajam yang dilakukan oleh korban di masa lalu disebut menjadi pemantik.
“Masalah ini sudah lama. Soal tanah, makian, ancaman. Saat itu emosi saya meledak,” ujar IS tanpa menampik perbuatannya.
Insiden berdarah itu terjadi di kawasan sungai Lubuk Aro, yang kerap digunakan warga sebagai lokasi pemandian.
Menurut pengakuan terduga pelaku, korban datang menghampirinya sambil melontarkan sumpah serapah. Lemparan batu kecil untuk menghalau korban gagal meredam situasi.
Detik berikutnya, kekerasan tak terelakkan. IS memukul wajah korban hingga terjungkal ke dalam air.
Saat Nenek Saudah mencoba bangkit, pukulan kembali menghantam wajahnya berulang kali sampai korban tak bergerak dan tenggelam di sungai.
Ironi muncul setelahnya. Menyadari korban tak berdaya, IS mengaku diliputi rasa kasihan dan menarik tubuh Nenek Saudah ke tepi sungai agar tidak hanyut.
“Kalau tidak saya tarik, bisa hanyut,” kata IS.
Setelah peristiwa tersebut, IS menyerahkan diri ke Polres Pasaman usai dilakukan pendekatan persuasif oleh aparat kepolisian bersama pihak keluarga.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes menegaskan, hasil penyelidikan sementara memastikan tidak ada kaitan kasus ini dengan aktivitas tambang.
“Ini murni konflik keluarga akibat sengketa tanah. Tidak ada keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Fion.
Polisi memastikan pelaku bertindak seorang diri dan melakukan penganiayaan dengan tangan kosong hingga korban tak sadarkan diri.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 466 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing isu liar dan menyelesaikan konflik keluarga melalui jalur hukum. Kekerasan, sekecil apa pun alasannya, tetap berujung pada jerat pidana. (spa)














