Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDAERAHKabupaten PasamanTERBARU

Ali Muda Tekankan Pentingnya Cadangan Pangan saat Sosialisasikan Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2019

7
×

Ali Muda Tekankan Pentingnya Cadangan Pangan saat Sosialisasikan Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

PASAMAN,RELASIPUBLIK– Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Jorong Sungai Manis, Nagari Taruang-Taruang Selatan, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Minggu (8/11/2026).

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya cadangan pangan sebagai salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga ketersediaan bahan pangan pokok, mengantisipasi kerawanan pangan, serta menjaga stabilitas harga di tengah berbagai kondisi yang dapat mengganggu pasokan.

Ali Muda menjelaskan, penyelenggaraan cadangan pangan memiliki peran strategis dalam memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi, terutama ketika terjadi bencana, keadaan darurat, kekurangan pasokan, maupun gejolak harga bahan pangan.

“Cadangan pangan bukan hanya tentang menyimpan persediaan bahan makanan, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap pangan ketika terjadi kondisi darurat. Karena itu, keberadaan cadangan pangan harus dikelola dengan baik dan dipastikan dapat dimanfaatkan ketika dibutuhkan,” ujar Ali Muda.

Ia mengatakan, melalui Perda Nomor 9 Tahun 2019, pemerintah daerah memiliki landasan dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan cadangan pangan, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, nagari maupun masyarakat.

Menurutnya, keterlibatan berbagai tingkatan pemerintahan dan masyarakat menjadi penting agar ketersediaan pangan tidak hanya bergantung pada satu pihak.

Dalam pemaparan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat, dijelaskan bahwa cadangan pangan merupakan persediaan bahan pangan pokok yang disimpan oleh pemerintah maupun masyarakat dan dapat dimobilisasi secara cepat untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.

Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah memiliki dua tujuan utama, yakni menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan pokok, serta mengantisipasi kekurangan pangan, gejolak harga, keadaan darurat, kerawanan pangan dan bencana.

Adapun komoditas pangan pokok yang menjadi bagian dari cadangan pangan pemerintah antara lain beras dan jagung.

Pengelolaan cadangan pangan juga melibatkan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pangan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menangani sejumlah komoditas pangan, termasuk beras dan jagung, serta melibatkan BUMN Pangan ID FOOD sesuai penugasan pemerintah.

Sementara itu, jumlah dan besaran cadangan pangan pemerintah ditetapkan paling sedikit satu kali dalam setahun oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Pengembangan cadangan pangan tidak hanya dilakukan pemerintah pusat, tetapi juga mencakup cadangan pangan pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga desa, serta cadangan pangan masyarakat.

Melalui sosialisasi tersebut, Ali Muda berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelenggaraan cadangan pangan dan mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan daerah.

Dengan cadangan pangan yang terkelola secara baik, pemerintah diharapkan memiliki kesiapan lebih kuat dalam menghadapi berbagai kemungkinan gangguan pasokan, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak krisis pangan. (***)