Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
TERBARU

KETIKA HUTAN TERBAKAR DI RIAU, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

12
×

KETIKA HUTAN TERBAKAR DI RIAU, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

Sebarkan artikel ini

Oleh :  Tiara Agnesia, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas

Pada 27 September 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau melaporkan luas lahan terbakar di provinsi itu telah mencapai 20.597,23 hektare sejak awal tahun. Bengkalis menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni 8.569,25 hektare, disusul Pelalawan dengan 6.710,21 hektare. Pada hari yang sama, BPBD menyatakan titik kebakaran yang sebelumnya masih ada telah padam. Berita itu membawa dua pesan sekaligus. Pemadaman dapat menghentikan api yang sedang menyala, tetapi luas lahan yang telanjur terbakar menunjukkan bahwa persoalan pencegahan tetap perlu diperiksa.

Angka tersebut bukan sekadar catatan bencana. Karhutla di Riau juga merupakan persoalan tata kelola, yang mencakup bagaimana lahan digunakan, bagaimana wilayah rawan diawasi, seberapa siap pemerintah bertindak sebelum api membesar, dan bagaimana tanggung jawab ditentukan ketika kerusakan terjadi. Karena itu, keberhasilan penanganan tidak cukup dinilai dari berapa titik api yang padam. Ukuran lain yang perlu diperhatikan ialah apakah kebijakan pencegahan berjalan, apakah kewajiban pengelola lahan diawasi, dan apakah hasil pemeriksaan serta penegakan hukum dapat diketahui publik.

Lahan gambut membuat pencegahan menjadi semakin penting. Data analisis citra satelit yang diberitakan Media Center Riau pada 17 Juli 2026 mencatat luas karhutla selama Januari – Juni mencapai 15.477,9 hektare. Data sementara itu berasal dari analisis Kementerian Kehutanan, BRIN, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Pemberitaan tersebut juga menyebut Bengkalis dan Pelalawan sebagai wilayah dengan luasan kebakaran terbesar pada periode itu. Angka semester pertama dan laporan kumulatif September tidak boleh diperlakukan sebagai ukuran yang sepenuhnya sebanding tanpa memeriksa metode dan periode penghitungan. Namun, keduanya memperlihatkan besarnya pekerjaan pencegahan dan pemulihan yang harus ditangani.

Kondisi cuaca dan musim kemarau dapat meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran. BPBD Riau pada Agustus 2026 mengaitkan peningkatan titik panas tahun itu dengan fenomena El Niño. Faktor cuaca perlu diperhitungkan dalam kesiapsiagaan, tetapi tidak tepat menjadikannya penjelasan tunggal.

Cuaca kering tidak dengan sendirinya menjelaskan dari mana api berasal, siapa yang menyalakannya, atau apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan. Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan lapangan, data yang terbuka, dan proses penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pembagian tanggung jawab juga harus jelas. Pemerintah pusat memiliki peran dalam kebijakan dan pengawasan sesuai kewenangannya, sementara pemerintah provinsi serta kabupaten/kota perlu menjalankan kesiapsiagaan, pemantauan wilayah rawan, respons darurat, dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Pemegang konsesi dan pengelola lahan harus memenuhi kewajiban pencegahan serta pengendalian kebakaran yang berlaku.

Masyarakat pun perlu mendapat informasi dan dukungan agar dapat ikut mencegah kebakaran tanpa dijadikan pihak yang otomatis disalahkan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 menyediakan kerangka hukum terkait perlindungan lingkungan dan ekosistem gambut.

Penegakan hukum merupakan bagian penting dari akuntabilitas, tetapi angka perkara harus dibaca secara hati-hati. Media Center Riau melaporkan bahwa hingga 7 September 2026, Polda Riau menangani 45 perkara karhutla dan menetapkan 49 orang sebagai tersangka, luas area yang terkait dengan perkara-perkara itu dilaporkan sekitar 2.958,04 hektare. Informasi tersebut menunjukkan adanya proses hukum, bukan bukti bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka telah terbukti bersalah, dan bukan pula dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh lahan terbakar berkaitan dengan tindak pidana yang sama. Status penyidikan, bukti, tanggapan pihak terkait, dan putusan akhir harus dibedakan secara tegas.

Ada tiga langkah yang layak diprioritaskan. Pertama, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memublikasikan peta wilayah rawan, perkembangan luas terbakar, lokasi penanganan, dan pembaruan status kebakaran dengan tanggal serta metode penghitungan yang jelas. Kedua, pengawasan harus berorientasi pada pencegahan, yaitu melalui pemeriksaan kesiapan sarana pengendalian api, pemantauan kondisi gambut, dan evaluasi kewajiban pengelola lahan dilakukan sebelum kebakaran meluas, bukan hanya setelah muncul kerusakan.

Ketiga, hasil penyelidikan, sanksi administratif, proses pidana, dan kewajiban pemulihan lingkungan perlu disampaikan secara terbuka sepanjang tidak mengganggu proses hukum. Pelaksanaannya dapat dievaluasi melalui laporan berkala yang menunjukkan tindakan, lokasi, dan tindak lanjut yang benar-benar dilakukan.

Besarnya luas lahan yang terbakar di Riau menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak bisa berhenti pada pemadaman api. Setelah api padam, masih ada pekerjaan yang perlu dilanjutkan, mulai dari mencegah kebakaran berulang, mengawasi wilayah rawan, melindungi lahan gambut, hingga memulihkan lingkungan yang terdampak. Cuaca kering dan fenomena El Niño memang perlu diperhitungkan dalam kesiapsiagaan. Namun, faktor cuaca saja belum cukup untuk menjelaskan penyebab kebakaran maupun memastikan apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan.

Dalam persoalan ini, tanggung jawab tidak tepat dibebankan kepada satu pihak tanpa pemeriksaan dan bukti yang jelas. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menjalankan peran masing-masing dalam kebijakan, pengawasan, kesiapsiagaan, serta penyampaian informasi kepada masyarakat. Pada saat yang sama, pemegang konsesi dan pengelola lahan harus memenuhi kewajiban pencegahan serta pengendalian kebakaran.

Masyarakat juga perlu memperoleh informasi dan dukungan agar bisa ikut mencegah karhutla, bukan langsung dianggap sebagai pihak yang bersalah.

Adapun penegakan hukum harus dilakukan secara adil dengan tetap membedakan orang yang berstatus tersangka dari orang yang telah terbukti bersalah melalui putusan hukum.

Oleh karena itu, pencegahan dan pertanggungjawaban perlu berjalan beriringan. Informasi tentang wilayah rawan, perkembangan luas lahan terbakar, penanganan kebakaran, serta perkembangan proses hukum perlu disampaikan secara terbuka selama tidak mengganggu proses yang sedang berlangsung. Pengawasan terhadap kesiapan sarana pengendalian api, kondisi gambut, dan kewajiban pengelola lahan juga penting dilakukan sebelum kebakaran meluas. Pada akhirnya, padamnya api bukan berarti persoalan telah selesai. Pemerintah, pengelola lahan, dan aparat penegak hukum tetap perlu menunjukkan tanggung jawab melalui tindakan yang jelas dan dapat diperiksa. Dengan begitu, upaya perlindungan lingkungan dan pencegahan karhutla di Riau tidak hanya berfokus pada penanganan saat kebakaran terjadi, tetapi juga pada langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.