BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Debat Kurniadi dan Sualisi Terkait Dugaan Penggelapan Kapal Saling Bantah

8
Foto : Kurniadi, S.H ( Kanan ) ibnu hajar (tengah ), sulaisi abdurrazaq (kiri )

 

Sumenep – Debat antara Kuasa hukum Sayyidah ( pelapor ) dan H Abd Kadir (terlapor ) Mengenai dugaan penggelapan kapal milik almarhum Sulaiman berujung saling bantah. Debat yang digelar oleh “Jangan Bocor” itu bertempat di HK Resto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sabtu (31/10/2026).

Dalam Forum Debat itu menghadirkan dua penasihat hukum dari pihak pelapor, yakni Sulaisi Abdurrazaq dan kuasa hukum terlapor Kurniadi, SH. Keduanya menyampaikan paradigma hukum yang berbeda terkait perkara yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Polresta Sumenep.

Selain itu, Dihadiri sejumlah aktivis dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan media, serta advokat. Forum itu dipandu Ibnu Hajar, Tenaga Ahli Bupati Sumenep, yang bertindak sebagai moderator.

Dalam pengantarnya, Ibnu Hajar menyampailan bahwa forum “Jangan Bocor” tidak bertujuan tidak memperkeruh kedua belah pihak dalam persoalan yang sedang berjalan. Namun, kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat.

” Persoalan hukum perlu dilihat secara komprehenshif agar kita mendapatkan gambaran yang lebih utuh dan tidak hanya menerima informasi dari satu pihak.”jelasnya.

Terkait hal itu, Sulaisi Abdurrazaq bersikukuh bahwa perkara yang dilaporkan kliennya berkaitan dengan harta bersama antara almarhum Sulaiman dan Sayyidah selaku pelapor adalah benar.

Bahkan, Ia juga menyebut terdapat dua dokumen yang menjadi dasar argumentasinya, yakni akta nikah tahun 2015 dan register pas kapal tahun 2017.

“Dengan dua alat bukti itu, bagi saya sudah cukup untuk mengkualifikasikan perkara tersebut sebagai harta bersama. Saya cukup melihat apa yang didalilkan terlapor. Sebab, dalil tanpa bukti itu hambar,” ujar Sulaisi.

Pandangan hukum kuasa hukum Sayyidah tersebut dibantah oleh Kurniadi, SH, selaku kuasa hukum H abd Kadir ( terlapor ). Ia menilai laporan tersebut mengandung persoalan dalam menentukan subjek hukum atau yang dikenal dengan istilah error in subjekto.

Menurut Kurniadi, sejak awal dirinya telah mempertanyakan dasar hukum penanganan perkara tersebut. Sebab, Ia menilai penyidik seharusnya menghentikan proses perkara, bukan justru meningkatkannya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Harusnya perkara tersebut ditutup, bukan dari lidik ke sidik. Saya menilai penyidik Polresta Sumenep yang menangani perkara ini tidak profesional dan terkesan dipaksakan,” tegasnya.

Perdebatan kemudian berkembang pada persoalan hak dan kewajiban ahli waris, terutama terkait pembagian warisan berdasarkan hukum negara maupun hukum Islam.

Kurniadi juga mempertanyakan dasar hukum pelapor dalam mengkualifikasikan pokok perkara. Menurutnya, persoalan penjualan kapal dan pembagian harta peninggalan pewaris perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur penyelesaian sengketa waris.

“Kalau argumentasinya hanya karena diseret oleh anak almarhum Sulaiman, kemudian anak Sulaiman yang menjual kapal milik ayahnya dengan harga di bawah besarnya utang pewaris bisa dijadikan tersangka, ya tidak bisa juga. Sebaliknya, penyelesaian sengketa ahli waris juga memiliki mekanisme tersendiri. Mestinya, tempat penyelesaian sengketa Jika terjadi perselisihan atau permohonan penetapan, diselesaikan di pengadilana agama. Itu bika saya yg berbicara tapi itu berdasarkan secara Hukum Islam ( HKI ) maupun hukum keperdataan.” ungkap Kurniadi.

Perbedaan pandangan kedua penasihat hukum tersebut menjadi perhatian peserta yang hadir. Masing-masing pihak menyampaikan argumentasi berdasarkan sudut pandang hukum yang diyakini, baik terkait status kapal sebagai harta bersama maupun persoalan kewenangan dan tanggung jawab ahli waris.

Meski berlangsung dengan perbedaan pendapat, diskusi tetap berjalan dalam suasana terbuka. Kedua penasihat hukum diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan dasar argumentasi masing-masing sekaligus menanggapi pandangan dari pihak lainnya.

Pada prinsipnya, kedua pihak berharap penyidik Polresta Sumenep dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui forum “Jangan Bocor”, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih berimbang mengenai persoalan dugaan penggelapan penjualan kapal tersebut. Kegiatan ini juga menjadi ruang edukasi agar masyarakat memahami bahwa suatu perkara hukum dapat memiliki perspektif dan argumentasi berbeda.

Seluruh pihak pun diharapkan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Exit mobile version