Oleh : Hakim Ashifa Qolbi
NIM : 2410833009
Padang, 2 Oktober 2026 – Banjir bandang yang melanda Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada 21 September 2026 merupakan persoalan yang tidak cukup dipahami sebagai bencana alam biasa. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Arosuka, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut. Air yang datang dalam jumlah besar kemudian membawa material berupa lumpur, tanah, batu, dan berbagai material lainnya sehingga masuk ke kawasan permukiman serta sejumlah fasilitas pemerintahan. Bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, menyebabkan warga mengalami luka-luka, merusak rumah, jembatan, dan fasilitas umum, serta membuat sebagian masyarakat harus meninggalkan tempat tinggalnya untuk sementara. Data penanganan bencana yang diperbarui BNPB pada akhir September 2026 menunjukkan bahwa masih terdapat ratusan warga yang berada di tempat pengungsian. Kondisi ini memperlihatkan bahwa dampak banjir bandang tidak berhenti ketika air mulai surut, tetapi berlanjut pada persoalan tempat tinggal, pekerjaan, keamanan, kesehatan, dan pemulihan kehidupan masyarakat. Dari sudut pandang politik lingkungan, kejadian tersebut menjadi penting karena bencana berkaitan dengan bagaimana lingkungan dikelola, bagaimana kebijakan pembangunan ditentukan, serta bagaimana pemerintah menjalankan tanggung jawabnya terhadap masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana.
Banjir bandang memang dipicu oleh kondisi cuaca, terutama hujan dengan intensitas tinggi, tetapi menjelaskan kejadian tersebut hanya berdasarkan hujan akan membuat persoalan menjadi terlalu sederhana. Lingkungan memiliki kemampuan tertentu untuk menyerap, menyimpan, dan mengalirkan air. Ketika kondisi lingkungan mengalami perubahan, kemampuan tersebut juga dapat berkurang. Kawasan hulu, tutupan vegetasi, kondisi tanah, daerah aliran sungai, serta penggunaan lahan memiliki hubungan dengan bagaimana air bergerak menuju wilayah yang lebih rendah. Karena itu, ketika hujan dalam jumlah besar terjadi pada wilayah yang kondisi ekologinya sudah rentan, potensi terjadinya banjir dan longsor dapat menjadi lebih besar. Hal ini sejalan dengan perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi lingkungan di Sumatera Barat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Agustus 2026 menyampaikan bahwa tutupan vegetasi telah berkurang pada sejumlah daerah aliran sungai di Sumatera Barat. Dari 18 daerah aliran sungai yang menjadi perhatian, sembilan di antaranya mengalami kehilangan vegetasi dengan luas sekitar 9.000 hektare selama periode 2009–2024. Berkurangnya tutupan vegetasi tersebut dinilai dapat memengaruhi kemampuan wilayah dalam mengendalikan air dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
Dalam konteks perubahan iklim, banjir bandang Solok juga perlu dibicarakan secara hati-hati. Tidak tepat apabila satu peristiwa banjir langsung dianggap seluruhnya disebabkan oleh perubahan iklim, sebab setiap bencana mempunyai faktor lokal yang berbeda. Dalam kasus Solok, hujan dengan intensitas tinggi merupakan pemicu langsung yang perlu diperhatikan. Namun, perubahan iklim dapat ditempatkan sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas mengenai meningkatnya tantangan dalam menghadapi kondisi cuaca ekstrem. Artinya, persoalan utamanya bukan sekadar mencari satu penyebab, melainkan melihat bagaimana suatu daerah mempersiapkan diri ketika menghadapi kondisi cuaca yang dapat menghasilkan curah hujan tinggi. Ketika kemampuan lingkungan untuk menahan air menurun dan pada saat yang sama terjadi hujan dalam jumlah besar, masyarakat yang tinggal di wilayah rawan akan menghadapi risiko yang lebih besar. Karena itu, kebijakan perubahan iklim tidak seharusnya hanya berorientasi pada pengurangan emisi atau pembicaraan mengenai suhu global, tetapi juga harus diterjemahkan ke dalam kebijakan adaptasi di tingkat daerah. Pemerintah daerah perlu mengetahui wilayah yang paling rentan, memperkuat sistem peringatan dini, memperbaiki tata ruang, dan memastikan pembangunan tidak memperbesar risiko bencana. Informasi BMKG pada akhir September 2026 juga menunjukkan adanya kondisi atmosfer yang memengaruhi pembentukan awan dan hujan di sejumlah wilayah Sumatera, sehingga kemampuan daerah dalam menghadapi hujan ekstrem menjadi semakin penting.
Masalah yang kemudian muncul adalah hubungan antara kondisi ekologis dan kebijakan pembangunan. Lingkungan tidak berubah dengan sendirinya tanpa adanya aktivitas manusia dan keputusan mengenai pemanfaatan ruang. Ketika suatu kawasan hutan, lahan pertanian, daerah resapan, atau wilayah sekitar sungai mengalami perubahan fungsi, perubahan tersebut dapat memengaruhi keseimbangan lingkungan. Karena itu, tata ruang menjadi salah satu instrumen penting dalam politik lingkungan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan bagaimana ruang digunakan, kawasan mana yang dapat dibangun, kawasan mana yang harus dilindungi, dan bagaimana pembangunan infrastruktur dilakukan. Keputusan tersebut pada akhirnya berpengaruh terhadap tingkat keamanan masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup juga telah menekankan pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagai instrumen untuk memastikan aspek lingkungan dan risiko bencana diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan seharusnya tidak ditempatkan sebagai pertimbangan tambahan setelah rencana pembangunan selesai dibuat. Aspek ekologis harus dipertimbangkan sejak awal agar pembangunan tidak menghasilkan risiko baru bagi masyarakat.
Kasus banjir bandang Solok juga memperlihatkan pentingnya melihat hubungan antara wilayah hulu dan wilayah hilir. Kerusakan atau perubahan kondisi lingkungan di bagian hulu dapat memberikan dampak kepada masyarakat yang berada di bagian hilir. Pakar hidrologi Universitas Gadjah Mada, Hatma Suryatmojo, menyampaikan bahwa proses pemulihan ekologis setelah bencana sebelumnya belum sepenuhnya selesai. Material longsor yang masih berada di kawasan hulu dapat terbawa ke bagian bawah ketika hujan deras kembali terjadi. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pemulihan lingkungan membutuhkan proses yang lebih panjang daripada sekadar membersihkan material yang menutup jalan atau rumah warga. Apabila material yang berada di kawasan hulu tidak ditangani dan kondisi ekologis tidak diperbaiki, wilayah yang berada di bawahnya tetap menghadapi potensi risiko. Oleh sebab itu, penanganan bencana perlu melihat keseluruhan sistem lingkungan, bukan hanya lokasi yang terkena dampak paling terlihat.
Dari sisi pemerintahan, respons setelah banjir bandang tentu menjadi bagian penting dari tanggung jawab negara.
Pemerintah perlu memastikan korban mendapatkan pertolongan, warga yang berada di lokasi berbahaya dapat dievakuasi, kebutuhan dasar pengungsi terpenuhi, serta kerusakan infrastruktur segera ditangani. Penetapan status tanggap bencana oleh pemerintah daerah merupakan salah satu langkah untuk mempercepat proses penanganan. Namun, keberhasilan pemerintah tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa cepat bantuan diberikan setelah bencana terjadi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pemerintah mampu mengurangi kemungkinan dan dampak bencana yang sama pada masa mendatang. Jika pemerintah hanya memperbaiki rumah, jalan, dan jembatan yang rusak tanpa mengevaluasi penyebab kerentanan wilayah, maka masyarakat dapat kembali menghadapi persoalan yang sama ketika hujan ekstrem terjadi.
Bantuan darurat memang sangat diperlukan, tetapi kebijakan pencegahan dan pengurangan risiko memiliki kedudukan yang sama pentingnya.
Tanggung jawab pemerintah dalam persoalan lingkungan juga berkaitan dengan kewenangan dan penggunaan kekuasaan. Pemerintah memiliki kemampuan untuk membuat aturan, memberikan izin, mengatur penggunaan ruang, mengalokasikan anggaran, dan melakukan pengawasan. Kekuasaan tersebut seharusnya digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Dalam politik lingkungan, persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya apa yang dilakukan pemerintah ketika bencana terjadi, tetapi juga keputusan apa yang dibuat sebelum bencana terjadi. Setiap pembangunan memiliki konsekuensi lingkungan. Pembangunan jalan, kawasan permukiman, fasilitas ekonomi, maupun fasilitas pemerintahan harus mempertimbangkan kondisi geografis dan daya dukung wilayah. Apabila aspek ekonomi dan pembangunan lebih dominan daripada keselamatan ekologis, masyarakat dapat menanggung risiko yang sebenarnya dapat dikurangi melalui perencanaan yang lebih baik.
Karena itu, kebijakan pembangunan harus memperhitungkan dampak jangka panjang dan bukan hanya manfaat yang dapat dilihat dalam waktu singkat.
Masyarakat juga tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai penerima bantuan ketika bencana terjadi. Dalam pengelolaan lingkungan, masyarakat merupakan aktor yang mempunyai pengetahuan mengenai kondisi wilayahnya. Mereka dapat mengetahui perubahan aliran sungai, kondisi lahan, munculnya retakan tanah, perubahan saluran air, maupun tanda-tanda lingkungan lainnya yang mungkin tidak selalu tercatat dalam laporan pemerintah. Pengetahuan masyarakat tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari sistem mitigasi. Pemerintah perlu menyediakan ruang partisipasi agar masyarakat dapat menyampaikan informasi dan ikut terlibat dalam perencanaan lingkungan. Partisipasi masyarakat juga penting agar kebijakan tidak hanya dibuat berdasarkan keputusan birokrasi, tetapi mempertimbangkan pengalaman orang-orang yang tinggal langsung di wilayah tersebut. Dalam kasus bencana, komunikasi antara pemerintah dan masyarakat juga menjadi faktor penting karena informasi yang terlambat atau tidak jelas dapat meningkatkan risiko bagi warga.
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana proses pemulihan dilakukan setelah bencana. Ketika rumah warga rusak dan fasilitas umum mengalami kerusakan, pembangunan kembali memang harus segera dilakukan. Akan tetapi, membangun kembali tidak berarti harus mengembalikan semuanya ke kondisi sebelumnya tanpa evaluasi. Pemerintah perlu memastikan apakah lokasi tersebut masih aman untuk ditempati atau justru mempunyai tingkat risiko yang tinggi. Jika terdapat wilayah yang sangat rentan, pilihan penataan kembali atau relokasi perlu dipertimbangkan berdasarkan kajian yang transparan dan melibatkan masyarakat. Kebijakan seperti ini tidak mudah karena menyangkut tempat tinggal, pekerjaan, hubungan sosial, dan kepemilikan masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah tidak cukup hanya memberikan keputusan administratif, tetapi perlu menjelaskan alasan kebijakan, menyediakan alternatif yang layak, dan memastikan hak masyarakat tetap diperhatikan.
Menurut saya, banjir bandang Kabupaten Solok seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan lingkungan di Sumatera Barat. Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan lingkungan dan kebijakan bencana masih harus dipandang sebagai satu kesatuan. Pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan respons darurat ketika bencana sudah terjadi. Upaya pencegahan harus dimulai dari perencanaan ruang, perlindungan kawasan hulu, pemulihan daerah aliran sungai, pengawasan penggunaan lahan, serta pembangunan sistem peringatan dini yang dapat bekerja sampai tingkat masyarakat. Kajian lingkungan juga perlu digunakan secara serius dalam setiap proses pembangunan sehingga kebijakan ekonomi tidak mengabaikan kondisi ekologis. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat juga perlu memperkuat koordinasi karena persoalan lingkungan sering kali melampaui batas wilayah administrasi.
Selain itu, penanganan bencana perlu menggunakan data yang jelas dan terbuka. Informasi mengenai wilayah rawan, perubahan tutupan lahan, kondisi sungai, rencana pembangunan, dan hasil kajian lingkungan perlu dapat diketahui masyarakat. Keterbukaan informasi akan membantu masyarakat memahami risiko dan ikut mengawasi kebijakan pemerintah. Dalam konteks politik lingkungan, transparansi menjadi penting karena keputusan pemerintah mengenai lingkungan dapat memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa anggaran yang digunakan untuk penanggulangan bencana tidak hanya terserap pada tahap tanggap darurat, tetapi juga diarahkan untuk mitigasi dan pemulihan lingkungan dalam jangka panjang.
Banjir bandang Solok juga menunjukkan bahwa persoalan lingkungan mempunyai dimensi keadilan.
Masyarakat yang mengalami kerugian akibat bencana sering kali bukan pihak yang membuat keputusan mengenai tata ruang atau penggunaan sumber daya alam. Mereka justru menjadi pihak yang harus menanggung kehilangan rumah, pekerjaan, harta benda, bahkan anggota keluarga. Karena itu, kebijakan lingkungan harus memperhatikan siapa yang memperoleh manfaat dari pembangunan dan siapa yang menanggung risikonya. Pemerintah memiliki posisi penting untuk memastikan agar kelompok masyarakat yang rentan tidak menjadi pihak yang paling banyak menanggung dampak dari keputusan pembangunan. Perlindungan lingkungan pada akhirnya bukan hanya persoalan menjaga alam, tetapi juga menjaga hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan layak.
Banjir bandang Kabupaten Solok pada 2026 memberikan pelajaran bahwa hubungan antara lingkungan, perubahan iklim, kebijakan, kekuasaan, dan tanggung jawab pemerintah sangat dekat. Hujan dengan intensitas tinggi menjadi pemicu langsung kejadian, tetapi kerentanan wilayah tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekologis dan tata kelola lingkungan. Data mengenai berkurangnya tutupan vegetasi di sejumlah daerah aliran sungai Sumatera Barat serta persoalan pemulihan ekologis menunjukkan bahwa pengurangan risiko membutuhkan perhatian terhadap kondisi lingkungan dalam jangka panjang. Pada saat yang sama, pemerintah perlu menghindari kesimpulan yang terlalu sederhana dengan menyatakan bahwa satu faktor tertentu merupakan penyebab tunggal bencana. Pendekatan yang lebih tepat adalah melihat hubungan berbagai faktor secara bersama-sama dan menentukan bagian mana yang dapat dikurangi melalui kebijakan.
Pada akhirnya, bencana Solok seharusnya tidak hanya meninggalkan cerita mengenai kerusakan dan bantuan kemanusiaan. Peristiwa tersebut perlu dijadikan dasar untuk memperbaiki cara pemerintah dan masyarakat mengelola lingkungan. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan tidak meningkatkan kerentanan masyarakat, sementara masyarakat perlu diberi ruang untuk berpartisipasi dalam menjaga dan mengawasi lingkungan di sekitarnya. Pencegahan, mitigasi, pemulihan ekologis, tata ruang, dan kesiapsiagaan harus berjalan bersama. Bencana memang tidak selalu dapat dihilangkan, tetapi risiko dan dampaknya dapat dikurangi melalui kebijakan yang lebih hati-hati dan berbasis bukti. Banjir bandang Kabupaten Solok pada akhirnya bukan hanya persoalan air yang meluap, melainkan juga menjadi pengingat bahwa kualitas kebijakan lingkungan akan menentukan seberapa besar masyarakat harus menanggung dampak ketika kondisi alam menjadi ekstrem.







