Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Pemkab Asahan Perkuat Tata Kelola Penanganan Kemiskinan Melalui ASTABRATA

6
×

Pemkab Asahan Perkuat Tata Kelola Penanganan Kemiskinan Melalui ASTABRATA

Sebarkan artikel ini
Kadis Sosial Jutawan Sinaga sampaikan laporan peluncuran ASTABRATA di Asahan.(dok/ist)

ASAHAN, RELASI PUBLIK – Pemerintah Kabupaten Asahan meluncurkan inovasi Akselerasi Strategis Tata Kelola Berbasis Data, Resiliensi, Adaptasi dan Pengentasan Kemiskinan atau ASTABRATA sebagai bagian dari penguatan tata kelola program perlindungan sosial.

Peluncuran inovasi tersebut dilakukan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S.Sos, MSi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (21/09/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Kepala BPS Kabupaten Asahan, camat se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan Jutawan Sinaga S.STP, MAP mengatakan ASTABRATA disusun sebagai instrumen untuk mendukung pencapaian RPJMD 2025-2029.
Inovasi tersebut mencakup sejumlah sasaran, mulai dari penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), pengurangan kemiskinan, peningkatan ketepatan sasaran perlindungan sosial hingga percepatan kemandirian keluarga penerima manfaat.

Menurut Jutawan, ASTABRATA bukan program bantuan baru. Mekanisme ini juga tidak dimaksudkan menggantikan atau mengambil alih kewenangan perangkat daerah yang selama ini menjalankan tugas sesuai bidangnya.

Sebaliknya, ASTABRATA dirancang untuk memastikan setiap keluarga mendapatkan bentuk intervensi berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang telah diidentifikasi. Pada pelaksanaan awal, sasaran program mencakup seluruh 25 kecamatan di Kabupaten Asahan dengan target minimal 100 keluarga penerima manfaat berusia produktif.

Jutawan menjelaskan terdapat tujuh tahapan yang harus dilalui dalam mekanisme tersebut. Tahapan dimulai dari penetapan data sasaran, asesmen dan klasifikasi, dilanjutkan penyusunan Rencana Intervensi Individual, rujukan dan intervensi, pemantauan serta verifikasi akhir.

Ia juga menegaskan bahwa proses graduasi keluarga penerima manfaat harus dilakukan berdasarkan proses yang terukur. Graduasi, kata Jutawan, tidak berarti sekadar menghapus nama seseorang dari daftar penerima bantuan. Ada proses asesmen, pemberdayaan, pendampingan dan verifikasi yang harus dilakukan.

Indikator akhirnya adalah kemampuan keluarga dalam mempertahankan penghasilan secara berkelanjutan.

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin dalam arahannya menekankan bahwa keberhasilan program pengentasan kemiskinan sangat bergantung pada kualitas data.

“Data yang lengkap, akurat, dan mutakhir” menjadi dasar untuk menghasilkan perencanaan yang tepat. Selanjutnya, perencanaan tersebut diharapkan melahirkan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Terkait hal itu, Bupati meminta Sensus Ekonomi 2026 yang saat ini telah mencapai 82,5 persen segera diselesaikan hingga 100 persen paling lambat akhir September 2026.

Jajaran pemerintah daerah diminta melakukan penyisiran terhadap sasaran yang belum terdata.
Selain Sensus Ekonomi, Taufik juga meminta penguatan Parlinsos Digital. Sosialisasi kepada masyarakat perlu diperluas dan jumlah Agen Parlinsos Digital didorong hingga tingkat dusun.
Pendampingan juga harus diberikan kepada masyarakat yang mengalami kendala dalam menggunakan teknologi.

Bupati menyebut Sensus Ekonomi, Parlinsos Digital dan ASTABRATA berjalan dalam satu arah, yakni memperkuat data sebagai landasan kebijakan. Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah meninggalkan pola kerja sendiri-sendiri dan menyatukan langkah agar penanganan kemiskinan dapat dilakukan secara lebih terarah dan efektif.(is)