PADANG, RELASIPUBLIK – Sebagai penghargaan atas perolehan nilai SAKIP dan inovasi pelayanan publik yang dianggap baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dihadiahi Dana Insentif Daerah (DID) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 dengan total sebesar Rp18.319.448.000,-.
Hal ini diungkap Gubernur Irwan Prayitno disela-sela padatnya aktifitas kegiatan pemprov di Padang, Kamis (1/11/2018).
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga menambahkan, dialokasikannya DID bagi Pemprov Sumbar merupakan buah kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sumbar yang terus berupaya melahirkan inovasi-inovasi baru dalam pelayanan dan konsisten menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan secara akuntabel, baik di sisi perencanaan, penganggaran, maupun pelaporan.
“Saya sampaikan terima kasih kepada OPD Sumbar yang telah bekerja keras sehingga kita bisa dapat dana insentif. Ini (DID) patut kita syukuri. Dana ini adalah milik masyarakat Sumbar dan nantinya akan kita manfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Sumbar,” ujarnya
Secara rinci, DID yang diberikan atas perolehan nilai SAKIP Sumbar adalah sebesar Rp9.299.524.000,-, sedangkan untuk prestasi inovasi pelayanan publik sebesar Rp9.019.954.000,-.
DID sendiri merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN untuk memberikan penghargaan kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang mempunyai kinerja baik dalam aspek-aspek, sebagai berikut: kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah; pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, pelayanan pemerintahan umum; serta dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
DID sendiri diberikan untuk mendorong agar pemerintah daerah dapat meningkatkan kinerja pada aspek-aspek ini.
Gubernur mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota yang menerima dana DID agar menggunakannya secara bijak dan tepat guna dan tepat sasaran.
Selain Pemprov Sumbar, seluruh Kabupaten/Kota di Sumbar juga turut mendapatkan DID dengan total besaran berbeda, sebagai berikut: Kab. Limapuluh Kota (Rp45.357.649.000,-), Kab. Agam (Rp49.815.313.000,-), Kab. Kepulauan Mentawai
(Rp47.127.208.000,-), Kab. Padang Pariaman (Rp22.884.576.000,-), Kab. Pasaman (Rp9.630.660.000,-), Kab. Pesisir Selatan (Rp29.946.867.000,-), Kab. Sijunjung (Rp22.448.614.000,-), Kab. Solok (Rp10.324.443.000,-), Kab. Tanah Datar (Rp42.961.158.000,-), Kota Bukittinggi (Rp26.013.224.000,-), Kota Padang Panjang (Rp34.482.183.000,-), Kota Padang (Rp52.141.161.000,-), Kota Payakumbuh (Rp33.014.812.000,-), Kota Sawahlunto (Rp22.193.148.000,-), Kota Solok (Rp21.540.682.000,-), Kota Pariaman (Rp22.621.066.000), Kab. Pasaman Barat (Rp22.565.475.000,-), Kab. Dharmasraya (Rp45.953.176.000,-), Kab. Solok Selatan (Rp36.296.683.000,-).