PADANG, RELASI PUBLIK—Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, kembali menegaskan bahwa Sumbar memiliki potensi luar biasa untuk menjadi destinasi wisata halal terkemuka di Indonesia dan dunia. Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional ‘Potensi Pariwisata Halal Sumatera Barat’ di Auditorium UNP Padang, Jumat (31/05/2024).
“Sumbar memiliki keindahan alam yang memukau, kekayaan budaya Minangkabau, serta keragaman kuliner tradisional yang lezat. Semua itu adalah aset berharga yang kita miliki untuk menjadi destinasi pariwisata halal terkemuka,” ujar Gubernur di awal paparannya.
Gubernur Mahyeldi juga menyoroti bahwa potensi besar tersebut telah mendapat pengakuan internasional, seperti saat Sumbar meraih penghargaan pada World Halal Tourism Summit di Abu Dhabi (UEA) tahun 2016. Dalam ajang tersebut, Sumbar berhasil memenangkan kategori The World’s Best Halal Tourism Destination, The World’s Best Halal Culinary Destination, dan The World’s Best Halal Tour Operator.
“Untuk memaksimalkan potensi serta pengakuan yang telah diterima tersebut, Pemprov Sumbar telah mengambil sejumlah langkah konkret dan strategis untuk memajukan pariwisata halal,” ujarnya lagi.
Salah satu langkah tersebut adalah kesepakatan antara Pemprov Sumbar dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumbar untuk bersama-sama mengembangkan Sumbar sebagai Halal Tourism Destination. Selain itu, Sumbar telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
“Peraturan tersebut menjadi tonggak bersejarah dalam upaya kita mengembangkan pariwisata halal, sekaligus mengakomodir nilai falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato-Adat Mamakai, sebagai landasan pelaksanaannya,” tambah Gubernur.
Gubernur juga menekankan bahwa saat ini hanya ada dua provinsi di Indonesia yang memiliki regulasi khusus untuk pariwisata halal, yaitu Sumbar dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Perda tersebut mengatur penyelenggaraan wisata halal bagi semua wisatawan, baik muslim maupun non-muslim.
“Regulasi itu juga kita perkuat dengan Roadmap Pariwisata Halal, sebagai penjabaran lebih lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksana Perda Penyelenggaran Pariwisata Halal,” jelasnya.
Beberapa aksi dan rencana yang telah dilakukan dalam pelaksanaan regulasi tersebut antara lain penetapan Masjid Raya Sumbar sebagai Pusat Wisata Religi dan Budaya Sumbar, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 556-201-2022. Selain itu, penetapan Daya Tarik Wisata Halal Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 556-1062-2021, mencakup Kawasan Istano Basa Pagaruyung di Kabupaten Tanah Datar, Kawasan Islamic Center di Kota Padang Panjang, serta Kawasan Danau Kembar di Kabupaten Solok.
(adpsb/cen)