PADANG, RELASI PUBLIK – Jaksa dan penegak hukum lain di negara Indonesia jangan ugal-ugalan menetapkan status seorang warga negara tersangka.
Prinsip hukum umum menurut DR. Suharizal SH,MH,CMED,CLA lebih baik membebaskan 1000 orang ketimbang menghukum satu orang tidak bersalah.
“Kepada sahabat saya di kejaksaan, menetapkan seseorang tersangka harus kuat bukti dimiliki,” ujar Dr Suharizal kepada wartawan Kamis 30/5/2034 di Padang.
Karena kata Suharizal ada praperadilan yang akan menguji penetapan tersangka itu di hadapan hakim tinggal.
“Di sini diuji apakah penetapan tersangka itu berdasarkan hukum yang kuat atau lemah, atau tak berdasar, hakim di Praperadilan pasti akan menolak penetapan itu,” ujar Suharizal.
Terbukti pertama kaki di Sumbar Jaksa kalah disidang praperadilan di PN Dharmasraya.
“Ya ini putusan praperadilan pacah talua, pertama Jaksa kalah di Praperadilan,” ujar Suharizal.
Kasus Wali Nagari Sikabau Abdul Razak dan Yulisman divonis bebas oleh pengadilan Negeri Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, setelah melalui persidangan prapradilan Rabu 29/5-2024.
Kedua orang pejabat publik yang sedang menjabat, Abdul Razak dan ketua Bamus Yulisman ditahan kejaksaan negeri Dharmasraya.
“Kasusnya dugaan kasus Penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak periode 2018 – 2021 yang berada dalam kenagarian itu,”ujar DR Suharizal yang bertindak selalu kuasa hukum dari kedua tersangka.
Sidang prapradilan di PN Dharmasraya atas dugaan kasus korupsi yang menyeret dua nama petinggi Nagari Sikabau tersebut.
Pada Kamis, 25 April 2024 dari instagram resmi Kejaksaan Negeri Dharmasraya, diketahui penetapan dua orang oknum pejabat Nagari Sikabau, yakni Wali Nagari, Abdul Razak dan Ketua Bamus,Yulasmen, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil yang berasal dari Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak selama periode 2018-2021.
Kejaksaan menduga bahwa kedua tersangka telah melanggar aturan dalam penggunaan dana Nagari, menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Dharmasraya terkait dengan kasus tersebut menemukan bukti kerugian negara sebesar Rp. 1.616.053.000,00 berikut dengan dokumen dan uang sebesar Rp. 368.212.000,00 disita sebagai barang bukti oleh kejaksaan negeri Dharmasraya
DR. Suharizal SH,MH,CMED,CLA selaku Kuasa Hukum Abdul Razak dan Yulisman menjelaskan lebih rinci tentang kasus klien nya tidak ada kerugian negara dan tidak ada pula korupsi.
“Uang yang selama ini, dituduhkan adalah murni dari uang kompensasi sawit plasma masyarakat, dari perusahaan( pihak ke tiga) uang itu dikelola oleh koperasi Pusako Ninik mamak,” tuturnya
Atas vonis Praperadilan itu, Ketua Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Nagari Sikabau,Herianto yang akrap disapa Datuak Anto mengucapkan syukur.
”Alhamdulillah, ini merupakan do’a dari warga Sikabau yang peduli terhadap Nagari dan Wali Nagari dan Ketua Bamus mereka.Dana yang digunakan bukanlah milik negara, melainkan hasil dari tanah ulayat, yang terdiri dari 6 suku yang ada dalam kenagarian Sikabau,” terangnya.
Menurut Suharizal kasus menimpa Walinagari Sikabau gambaran fakta dari penetapan tersangka tidak sebetulnya dalam hukum tidak gampang.
“Jaksa kewenangannya menegakan hukum atas dugaan pidana korupsi, dalam jalankan kewenangan, jangan gegabah dan lain-lain dengan menetapkan seorang warga negara tersangka, karena bisa dibatalkan lewat kewenangan dimiliki lembaga Praperadilan,” ujar DR. Suharizal SH,MH,CMED,CLA. (Rilis)