KOTA SOLOK, RELASI PUBLIK – Kerapatan Adat Lubuak Sikarah, Nagari Solok, mengadakan sosialisasi penguatan adat Salingka Nagari yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan adat dan pemerintahan di Aula Hotel Taufina, Kota Solok, Senin (26/8/24).
Acara ini bertujuan memperkuat adat dan budaya lokal di tengah arus globalisasi yang semakin mempengaruhi masyarakat.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua sementara DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Solok, Ediwarman Imam Maharajo, Malin Batuah Dt Rajo Alam, Ketua LKAAM Kota Solok, H. Rusli Malin Marajo, Ketua Bundo Kanduang Kota Solok, Sitta Novembra, Asisten I Pemko Solok, Drs. Nova Elfino, Danramil 01 Kubung, Kapten Cba Haryanta, Kepala Dinas Pariwisata Kota Solok, Milda Murniati serta Ketua MUI Kota Solok.
Selain itu, sebagai narasumber, hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Solok, Radius Chandra, SH, Ketua BPN/ATR Solok, Desrizal; dan KBO Reskrim Polres Solok Kota, IPDA Yosrizal, SH, yang memberikan pemaparan mendalam terkait hukum adat dan hukum positif di Indonesia.
Dalam sambutannya, Fauzi Rusli menyoroti dampak globalisasi yang semakin kuat menggerus nilai-nilai adat dan budaya lokal.
“Globalisasi mempengaruhi semua lapisan masyarakat, termasuk di Sumatera Barat. Kita tidak boleh membiarkan generasi muda kita kehilangan identitas budaya dan moral. Penguatan terhadap adat merupakan sesuatu yang mutlak untuk dilakukan,” tegasnya.
Fauzi berharap, melalui sosialisasi ini, dapat muncul rekomendasi-rekomendasi konkret yang akan dijadikan langkah ke depan dalam meningkatkan kehidupan yang harmonis, beradat, dan berlandaskan falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABSSBK).
IPDA Yosrizal menjelaskan pentingnya hukum adat sebagai bagian dari hukum positif yang diakui oleh UUD 1945. Ia menekankan bahwa hukum adat yang hidup di tengah masyarakat merupakan pedoman bagi masyarakat hukum, baik di kota maupun desa.
“Polri selalu mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam penanganan kasus-kasus ringan, sesuai dengan Perpol No.8 tahun 2021,” ungkap Yosrizal.
Sementara itu, Desrizal dari BPN/ATR Solok membahas mengenai pentingnya sertifikat hak milik sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
Desrizal juga menjelaskan bahwa di Nagari Solok, pengurusan sertifikat tanah yang berasal dari harta pusako tinggi harus melalui persetujuan kaum yang diketahui oleh mamak kepala kaum dan dilengkapi dengan silsilah keturunan.
Radius Chandra menambahkan bahwa saksi ahli dalam bidang adat Salingka Nagari harus merupakan tokoh adat yang ditunjuk secara resmi oleh Lembaga Kerapatan Adat Nagari.
“Saksi ahli dalam persidangan terkait hukum adat harus orang yang benar-benar paham akan adat Salingka Nagari, dan hal ini harus dibuktikan dengan surat tugas resmi dari lembaga adat,” jelasnya.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat peran adat dalam menjaga keharmonisan masyarakat di tengah perubahan zaman, serta memastikan bahwa nilai-nilai budaya tetap menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Solok. (A2)