PADANG, RELASIPUBLIK – Pjs Walikota Padang, Alwis menghadiri Sosialisasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai PP 66 tahun 2017 se-Wilayah Kantor Cabang Utama (KCU) Medan di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Selasa (27/02/2018).
Kegiatan ini dibuka Direktur Operasi PT TASPEN (Persero) Ermanza dengan dihadiri Kepala KCA dan KC PT TASPEN (Persero) wilayah KCU Medan dan seluruh perwakilan Pemerintah Daerah PT TASPEN (Persero) KCU Medan.
Adapun materi dalam kegiatan tersebut membahas terkait menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan PP Nomor 70 tahun 2015 tentang “Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN” dengan kesimpulan sebagai berikut :
1. Pemerintah Pusat dan daerah wajib memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi setiap ASN.
2. PP Nomor 66 terbit untuk memberikan manfaat tambahan kepada peserta ASN agar dalam menjalankan tugasnya tidak dibebani rasa kekhawatiran (bukan merupakan diskresi, karena ada landasan hukum positif yang bersifat wajib).
3. Dari sisi legalitas Peraturan/ Perundang-undangan diperkenankan berlaku surut apabila bermanfaat bagi masyarakat dan tidak merugikan masyarakat.
4. Pasal 18 PP Nomor 58 tahun 2005 mengamanatkan agar dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
5. Kementerian Dalam Negeri atas dasar Pasal 18 PP Nomor 58 tahun 2005 meminta agar Pemerintah Daerah melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam PP Nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan PP Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN.
6. Pemerintah Daerah wajib membayar iuran peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada PT. TASPEN (Persero) selaku pengelola program sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 70 tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan PP Nomor 66 tahun 2017.
7. Apabila tidak tersedia cukup anggaran APBD Tahun Anggaran 2018 untuk pembayaran iuran JKM akibat adanya kenaikan iuran JKM sebesar 0,42 persen (dari 0,3 persen menjadi 0,72 persen) sesuai ketentuan PP Nomor 66 tahun 2017, maka untuk menyikapinya dapat dilakukan sesuai pasal 160 Permendagri 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 21 tahun 2011 dengan hal-hal sebagai berikut :
a. pergeseran anggaran antar rincian obyek dalam satu obyek cukup disetujui oleh BKAD
b. pergeseran anggaran antar obyek dalam satu jenis belanja cukup disetujui oleh Sekda.
c. perubahan APBD
8. Sambil menunggu pergeseran anggaran anggaran atau pengesahan APBD-P Tahun Anggaran 2018. PT TASPEN (Persero) akan melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan manfaat iklim program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada peserta/ahli waris peserta sesuai ketentuan yang berlaku. (***)