PADANG, RELASIPUBLIK — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) H. Alirman Sori, SH, M.Hum, MM menyatakan bahwa memang telah dilakukan empat kali amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945, namum ada beberapa hal yang sebenarnya tidak boleh diubah dalam UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945, yaitu Pembukaan, NKRI, Batang Tubuh dan Sistem Presidensial.
“Tapi, semuanya tergantung kekuatan dan kesepakatan politik di parlemen, sama seperti pasal-pasal lainnya sudah banyak berubah, salah satunya Pasal VI dari yang sebelumnya berbunyi calon presiden orang Indonesia Asli kemudian diubah menjadi warga Negara Indonesia (WNI),” ungkap senator Dapil Sumbar asal Pesisir Selatan ini dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Senin (13/7/2020) di aula Kantor PMD Sumbar.
Terkait dengan Batang tubuh, ujar Alirman yang mengawali karir politiknya sebagai anggota DPRD Pessel, memang diperlukan untuk memasukkan hal-hal yang belum jelas atau hal hal yang diperlukan terhadap negara ini saat amandemen berlangsung.
“Jadi, saat dilakukan Perubahan UUD 1945, maka bila ada sesuatu yang belum jelas atau perlu ditambahkan, maka dimasukkan dalam batang tubuh,” ujar Alirman.
Ditambahkan, sejauh ini ada tiga kelompok di republik ini yang menyikapi terjadinya amandemen UUD 1945 yang kemudian di amandemen menjadi UUD NRI 1945. Ada kelompok yang ingin kembali ke UUD 1945 yaitu kembali ke dalam bentuk aslinya.
Kelompok Kedua, tetap pertahankan UUD NRI 1945 dan kelompok ketiga, kembali amandemen UUD NRI 1945. Dan wacana wacana itu terus bergulir pasca amandemen ke empat UUD RI 1945 pada 2002 lalu.
“Ini beberapa opsi yang terjadi saat ini. Jika kembali ke UUD 1945, maka DPD RI dibubarkan. Tapi saya lebih setuju, kembali dilakukan amandemen dengan menetapkan Presiden adalah orang asli Indonesia, bukan WNI,” jelas Alirman.
Pada 2007 lalu, lanjut Alirman nyaris terjadi amandemen ke lima UUD NRI 1945. Namun dalam perjalanannya, Fraksi Partai Demokrat mengundurkan diri sehingga akhirnya amandemen itu batal.
“Ada 711 anggota MPR RI yang terdiri dari 575 anggota DPR RI ditambah 136 anggota DPD RI. Jika sepertiga saja yang setuju amandemen, maka jadilah barang tu,” ucap Alirman.
Terkait dengan empat pilar, yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR RI, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, sangat diperlukan untuk memperkokoh berdiri tegaknya republik ini.
“Dari empat pilar ini, setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks berbeda, walau prinsipnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara kedudukannya berada di atas tiga pilar lainnya,” pungkas Alirman yang juga mantan wartawan tersebut. (Nov)