Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Soal Sawah Irigasi, Kadis Pertanian: Tidak Benar, Terjadi Kehilangan Sawah di Era Kepemimpinan Rusma Yul Anwar

21
×

Soal Sawah Irigasi, Kadis Pertanian: Tidak Benar, Terjadi Kehilangan Sawah di Era Kepemimpinan Rusma Yul Anwar

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Pessel, Madrianto. (Foto dok/Mil)

PESSEL, RELASI PUBLIK – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), membantah terjadinya pengurangan luas baku sawah terjadi di era kepemimpinan bupati Rusma Yul Anwar.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Pesisir Selatan, Madrianto, menjelaskan pengurangan itu terjadi karena perbedaan metode penghitungan.

Ia mengatakan pengurangan tersebut disesuaikan dengan telah terjadinya pengalihan atas penggunaan metode penghitungan berdasarkan SK Kepmen ATR/Kepala BPN No. 686/SK-PG. 03.03/XII/2019 Tanggal 17 Desember 2019 Tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2019 Sumatera Barat.

Dimana, pada tahun sebelumnya metode penghitungan masih menggunakan sistem eye Shadow (Pandangan mata) dan setelah keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang terbit metode penghitungan luas baku sawah sudah menggunakan citra Satelit.

Perihal demikian, berdampak terhadap luas baku sawah di Provinsi Sumatera Barat sebelum Kepmen ATR terbit luas baku sawah seluas 226.377 hektar, dan setelah Kepmen ATR terbit menjadi 194.282 hektar. Dan mengalami pengurangan seluas 32.395 hektar.

“Seharusnya data luas baku sawah sudah mengacu ke Kepmen ATR dan dipakai pada tahun 2020 tapi baru di acu tahun 2021,” kata Madrianto, Kamis (4/7/2024).

Dan pengurangan luas baku sawah di Provinsi Sumatera Barat, itu berdampak terhadap luas baku sawah di Kabupaten Pesisir Selatan yang sebelum Kepmen ATR terbit luas baku sawah seluas 30.317 hektar.

Kemudian setelah Kepmen ATR terbit terjadi pengurangan luas baku sawah menjadi seluas 23.885,09 hektar.

“Nah, terjadi pengurangan seluas 6.431,91 hektar,” jelasnya.

Jenis sawah irigasi sebelum Kepmen terbit, jelasnya, mencapai 22.137 hektar, sementara sawah (tidak ber irigasi) dengan kategori tadah hujan seluas 8.180 hektar.

Setelah Kepmen terbit berdasarkan penghitungan citra satelit, sawah ber irigasi menjadi 17.464,19 hektar sementara sawah yang tidak ber irigasi berjumlah 6.420,9 hektar.

“Seharusnya implementasi Kepmen ATR sudah menjadi acuan tahun 2020, tapi BPS Sumbar baru menggunakan pada tahun 2021,” ujarnya.

Karena pada Kepmen ATR menegaskan bahwasanya penetapan updating luas baku sawah dilakukan setiap tiga tahun sekali, maka pada tahun 2024 Kabupaten Pesisir Selatan menjadi seluas 22.782,49 hektar.

“Itu ditetapkan dengan berita acara kesepakatan verifikasi aktual ketidaksesuaian lahan sawah yang dilindungi dengan rencana tata ruang antara Kementrian Agraria dan Tata Ruang dengan Pemerintah Daerah,” ungkapnya. (Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *