JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Munas ke-3 Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) yang berlangsung Sabtu (29/8/2020) berujung di meja pengadilan. Kontroversi pun mulai mucul atas hasil munas tersebut.
Kini, Munas Peradi-RBA III 2020 memasuki babak baru dengan dimulainya sidang perkara No.526/Pdt. G/2020/PN.Jkt.Pst yang merupakan gugatan advokat muda Pilipus Tarigan terhadap sejumlah kalangan. Kisah dimana disinyalir terlibat dalam permainan yang berujung pada penetapan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum secara aklamasi.
Adapun, salah satu dalil yang mengemuka dalam gugatan tersebut bahwa panitia Munas terindikasi merekayasa aturan main dan terlihat berpihak pada Luhut Pangaribuan.
Ironisnya, dalam persidangan perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Robert SH.M.Hum dengan panitera Sundari, SH,MH, justru seluruh pihak tergugat termasuk Luhut sendiri, tidak hadir tanpa alasan. Sehingga majelis hakim memerintahkan panitera untuk memanggil kembali para tergugat untuk hadir dalam persidangan hari Selasa (6/10/2020) mendatang.
Atas kemangkiran Luhut,cs tersebut, kuasa hukum Penggugat James Erikson Tamba, SH.MH tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
“Mangkir tanpa alasan dapat menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan indonesia. Apalagi dilakukan oleh seorang advokat senior,” sesal James Tamba dalam keterangan tertulis diterima media ini, Senin (28/9/2020).
“Ini sungguh, perilaku yang tidak layak di contoh, yang patut diduga tidak memberi sikap hormat kepada pengadilan. Seharusnya, jika para pihak menghormati pengadilan, minimal memberi infomasi atas ketidak hadiran dalam persidangan,” ujar James Tamba.
Berdasarkan desas desus yang berkembang di kalangan advokat, gugatan ini telah menimbulkan suasana yang agak kacau di kubu RBA. Mereka mulai saling menyalahkan dan saling menghindar.
James Tamba pun berharap, para tergugat menunjukan itikat baiknya dengan menghadiri persidangan mendatang.
“Kalau belum siap ya katakan apa adanya di depan majelis,” harap kuasa hukum penggugat James Erikson Tambah, SH.,MH.
Sebelumnya, Advokat Peradi Piilipus Tarigan, yang juga kandidat Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari, (11/9 2020), pada hari Jumat dengan nomor registrasi perkara No.526/Pdt. G/2020/PN.Jkt.Pst.
Tim kuasa hukum Pilipus Tarigan, James Erikson Tambah, SH.,MH mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri terhadap Ketua DPN Peradi RBA Dr Luhut MP Pangaribuan, selaku Ketua Umum DPN Peradi RBA pada Munas III Peradi, yang berlangsung di Hotel Luwansa Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2020 lalu.
Adapun, dasar gugatannya bahwa Pilipus Tarigan adalah anggota dari Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) yaitu sebuah organisasi profesi untuk advokat yang memiliki harkat dan kewibawaan.
“Syarat baru ini yang kami duga dilakukan oleh panitia pelaksana munas bersama Luhut Pangaribuan,” tambah urai James. ** (domi lewuk).