PAINAN, RELASIPUBLIK – Pemerintah Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan ( Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan acara Serah Terima Jabatan dan Pengantar Tugas Wali Nagari Terpilih pada 7 Nagari Se-Kecamatan Airpura periode tahun 2018-2024 di Aula Kantor Camat, Rabu (16/05/2018) .
Kegiatan berlangsung dengan tertib, hadir saat itu Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan beserta rombongan, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Dapil V, Muspika Kecamatan Ex Pancung Soal, Ketua Kerapatan Adat Nagari Inderapura, Dinas/instansi , Bamus dan LPMN, Panitia dan Pengawas Pilwana , Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang serta Pemuda dan Pemudi di Kecamatan Airpura .
Kegiatan tersebut ditandai dengan pemasangan tanda jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru oleh Camat Airpura dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dari masing-masing Nagari berdasarkan keputusan Bupati Pesisir Selatan No 140/265/Kpts/BPT-PS/2018 tahun 2018 tanggal 11 Mei 2018, tentang pembertian pejabat Wali Nagari dan pengesahan Wali Nagari Terpilih Kecamatan Airpura periode 2018-2024 Kabupaten Pesisir Selatan . Diantaranya dari Burhanuddin,SE kepada Junaidi ( Wali Nagari Tanah Bakali Inderapura), Masjidil kenapa Dedi Joafnaldi,S.Sos.I ( Wali Nagari Tluk Kualo Inderapura), Martius kepada Dedi Candra ( Wali Nagari Palokan Inderapura), Apral,SH kepada Amril ( Wali Nagari Damar Lapan Batang Inderapura), Syaiful Bahri,S.Pd kepada Sionli (Wali Nagari Muara Inderapura) dan Zul Irfan Harun,S.STP kepada Linda Sriningsih (Wali Nagari Ilalang Panjang Inderapura ) .
Dalam sambutannya, Camat Airpura Efrianto Z, S.Pt mengharapkan wali nagari harus mampu memberdayakan semua potensi yang ada, dengan melibatkan semua komponen masyarakat di nagari itu.
Di samping itu, perlu memberdayakan semua lembaga yang ada seperti, KAN, Bundo Kanduang, lembaga keagamaan, PKK, dan lainnya.
“Kita menyadari tugas, wewenang dan tanggung jawab wali nagari ke depan semakin berat dan penuh tantangan, oleh karena itu pemerintah nagari harus mampu menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pemerintahannya,” ujarnya.
Untuk itu, diharapkan wali nagari harus selalu belajar, dan memunculkan terobosan inovasi baru dalam melaksanakan pembangunan.
“Berikanlah pelayanan, maupun kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah nagari betul-betul menyentuh kebutuhan anak nagari,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Ir.Erizon,MT , pemilihan Wali Nagari Tahun 2018 merupakan pemilihan Wali Nagari serentak gelombang kedua pasca pemberlakuan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa yang diselenggarakan di Kabupaten Pesisir Selatan. Pemilihan Wali Nagari tersebut dilaksanakan pada 104 Wali Nagari di 14 Kecamatan, kecuali di Kecamatan Lengayang, terangnya.
” Serah terima jabatan dan pengantar tugas adalah rangkaian dari kegiatan pelantikan Wali Nagari secara serentak yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2018 lalu oleh Bupati Pesisir Selatan . Hal ini penting dilakukan supaya terjadi kesinambungan berpemerintahan di tingkat nagari, sehingga estafet kepemimpinan pemerintahan nagari dapat berjalan sesuai yang semestinya”, tutur Erizon .
Wali Nagari adalah kepala pemerintahan otonom pada satuan terkecil dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Hal ini memberikan personifikasi bahwa eksistensi Wali Nagari akan menggambarkan performance level kepemimpinan diatasnya yaitu Bupati .
Sebagai pemimpin pemerintahan, Wali Nagari harus memiliki kompetensi kepamongprajaan yang selalu responsive, proaktif dan mengedepankan kepentingan masyarakat, tegasnya . ( Red)