Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Selang Sehari di Komisi II, Rahmat Saleh Terima Aduan Diduga Korban Mafia Tanah

31
×

Selang Sehari di Komisi II, Rahmat Saleh Terima Aduan Diduga Korban Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Rahmat Saleh terima kedatangan satu keluarga besar diduga menjadi korban mafia tanah. (Dok Nv)

JAKARTA, RELASI PUBLIK — Satu hari setelah ditetapkan sebagai anggota Komisi II DPR RI, Rumah Aspirasi Rahmat Saleh langsung menerima kedatangan satu keluarga besar yang diduga menjadi korban mafia tanah.

Keluarga tersebut mendatangi Rumah Aspirasi Anggota DPR RI Dapil Sumbar 1 yang terletak di Kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta, pada Rabu (23/10/2024), untuk mengadukan nasib tanah mereka yang diduga dicurangi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan.

“Menurut pengaduan mereka, keputusan surat HGU (Hak Guna Usaha) yang dikeluarkan oleh BPN Jakarta Selatan dianggap tidak adil. Mereka merasa memiliki sertifikat tanah yang sah, disertai beberapa bukti terlampir,” ungkap Rahmat Saleh setelah menerima aduan tersebut.

Langkah Rahmat Saleh di Komisi II

Rahmat berjanji akan membawa persoalan ini ke rapat Komisi II DPR RI yang menangani masalah pertanahan.

“Laporan ini akan kami sampaikan kepada BPN Jakarta Selatan, dengan tembusan kepada Menteri ATR/BPN,” jelas Rahmat.

Sebagai anggota Komisi II yang memiliki fungsi terkait urusan pertanahan, ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

Rahmat menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perjuangannya untuk mengatasi masalah-masalah pertanahan di Indonesia.

“Insya Allah, apa pun yang menjadi persoalan masyarakat akan kami perjuangkan,” tegasnya.

Isu pemberantasan mafia tanah ini juga mendapat perhatian serius dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Nusron menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah harus dimulai dari dalam, yaitu dengan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

“Sumber masalah mafia tanah itu ada tiga faktor: dari pihak luar, dari dalam, dan yang berada di tengah-tengahnya. Kunci utamanya adalah dari dalam. Kalau oknum di dalam tidak melayani, mafia tidak akan bisa beroperasi,” jelas Nusron, yang disampaikan dalam acara Serah Terima Jabatan Menteri ATR/BPN pada Senin (21/10/2024) lalu.

Nusron berkomitmen untuk terus memerangi mafia tanah dan menjadikan hal ini sebagai prioritas pemerintah dalam menjaga hak-hak masyarakat terkait kepemilikan tanah.

Dengan adanya dukungan dari Rahmat Saleh di DPR RI dan Menteri ATR/BPN, masyarakat berharap langkah ini akan membawa solusi nyata terhadap maraknya praktik mafia tanah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *