DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK – Disaat masa pandemi covid 19, tidak menyurutkan Jajaran Kepolisian Resort Dharmasraya untuk memberantas peredaran narkoba, pasalnya hari Rabu (13/5) sekira pukul 18.00 WIB anggota satresnarkoba kembali mengamankan pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis shabu, di Jorong Ranah Pasar Abai Siat Kecamatan Koto Besar.
Penangkapan ini, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa dilokasi tersebut sering dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis shabu oleh tersangka.
Hal itu dibenarkan Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH kepada media ini, (14/5) lewat sebuah aplikasi pesan media sosial.
Pelaku RR (30 th), suku Minang beralamat Jorong Bukit Aman Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar, berhasil diamankan Anggota Satresnarkoba saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis shabu.
“Kami sudah melakukan pengintaian terhadap tersangka, disaat Anggota ingin menangkap, tersangka tersebut langsung melarikan diri, bahkan sempat terjadi aksi kejar – kejaran dengan petugas namun akhirnya berhasil diringkus” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang berisikan 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip, 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip , 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip , 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip , 1(satu)buah timbangan elektrik merk CHQ ,1(satu) buah bong kaca beserta alat hisab shabu,1(satu) unit Hp android merk vivo dan 1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan jenis balansa.
Ditambahkan Kasatnarkoba, disaat penangkapan dan penggeledahan tersangka ini, disaksikan oleh kepala jorong Ranah Pasar Agus Salim dan Kepala jorong Bukit Aman Tauhid, Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Dharmasraya untuk pengusutan lebih lanjut.
Selain itu, ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Dharmasraya untuk tidak berniat dan mencoba barang haram tersebut, karena akan merusak masa depan dan juga akan berhadapan dengan hukum, apalagi saat ini kita sedang menghadapi pandemi covid 19 “pungkasnya.(jp)