Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Salah Nyoblos di Bilik Suara? Surat Suara Bisa Diganti Oleh KPPS

35
×

Salah Nyoblos di Bilik Suara? Surat Suara Bisa Diganti Oleh KPPS

Sebarkan artikel ini

PESSEL, RELASI PUBLIK – Masuk ke bilik suara, terutama bagi pemula, bisa jadi kondisi yang membuat grogi, dan akhirnya malah salah coblos. Tadinya bermaksud nyoblos calon A, entah kenapa malah jadinya menusukkan paku ke calon B. Rupanya, kejadian seperti ini ada solusi. Pemilih bisa meminta surat suara diganti dengan yang baru. Namun, ini boleh dilakukan tidak lebih dari satu kali saja.

Hal tersebut diungkapkan oleh komisioner Bawaslu Pesisir Selatan, Syafrizal (Koordinator Divisi SDM Organisasi Pendidikan dan Pelatihan), dijumpai saat monitoring tim Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ke Pesisir Selatan, baru-baru ini.

“Itu bisa diganti cuma satu kali. Karena ada cadangan surat suara yang jumlah 2 persen dari jumlah keseluruhan pemilih di TPS tersebut. Keberadaan surat suara cadangan disiapkan untuk antisipasi seperti itu, salah nyoblos, atau pemilih mendapatkan surat suara yang rusak,” ujarnya.

Ditambahkan, 2 persen surat suara cadangan ini juga ditujukan untuk kondisi jika ada warga yang masuk kategori daftar pemilih khusus. Misalnya, orang yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), karena usianya saat didata belum mencapai 17 tahun, namun di hari H pencoblosan, yaitu 14 Februari esok, sudah 17 tahun.

“Ini dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat,” imbuh Syafrizal.

Mengantisipasi disalah gunakannya keberadaan surat suara cadangan, dijelaskan lagi, jika tidak habis terpakai, maka surat suara cadangan yang tersisa wajib disilang oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dipisahkan dari yang terpakai.

“Di Pessel, kita koordinasi terus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya juga, sebelum pemungutan surat suara, k
Ketua KPPS menandatangani surat suara yang ada, kemudian diserahkan ke pemilih. Kalau surat suara tidak ada tanda tangan Ketua KPPS dan stempel KPPS, maka dinyatakan tidak sah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *