Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHTERBARU

Rifaldi Makriwal : Belum Ada Landasan Hukum, Masyarakat Jangan Terbuai Janji Pemekaran!

22
×

Rifaldi Makriwal : Belum Ada Landasan Hukum, Masyarakat Jangan Terbuai Janji Pemekaran!

Sebarkan artikel ini
Rifaldi Makriwal. (Dok Nv)

PADANG, RELASI PUBLIK – Tahapan kampanye calon kepala daerah sudah dimulai sejak Rabu 25 September 2024. Pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Pesisir Selatan terdapat dua pasangan calon Hendrajoni berpasangan dengan Risnaldi Ibrahim dan Rusma Yul Anwar berpasangan dengan Nasta Oktavian. Berbagai janji politik mulai digaungkan setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan.

Dalam rilisan postingan Instagram Ikatan Mahasiswa Tapan (Imasta) Rifaldi Makriwal mahasiswa Tapan mengkritik kandidat yang berkampanye menjanjikan pemekaran Kabupaten Renah Indojati. Dalam postingan Imasta tersebut, Rifaldi menyebutkan bahwa masyarakat wilayah Selatan jangan terbuai dengan janji setiap kandidat calon Bupati Pesisir Selatan yang menjanjikan Pemekaran Kabupaten Renah Indojati saat kampanye.

Saat dihubungi via WA Rifaldi Makriwal yang juga Ketua BEM FIS UNP menyampaikan bahwa janji politik sah-sah saja, tapi masyarakat jangan dibohongi.

“Perihal jualan kampanye dan janji-janji dalam berkampanye sah-sah saja apapun itu, namun sudah cukup jika Isu Pemekaran Kabupaten Renah Indojati menjadi jualan dan janji kampanye dalam setiap pesta demokrasi ini, karena pada dasarnya Renah Indojati hanya terhalang dengan Kebijakan Moratorium dari pemerintah pusat, bukan upaya realisasi dari yg dijanjikan dari setiap kandidat, sehingga tidak bisa menjamin kapan pemerintah pusat akan mencabut kebijakan Moratorium itu” Ucapnya

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Rifal ini memyampaikan, pemekaran Kabupaten Renah Indojati secara historis pada tahun 2013 sudah di setujui sampai Pemerintah Pusat, hanya saja terhalang dengan kebijakan Moratorium, dan sampai sekarang Moratorium masih berlaku, dan tidak akan pemekaran di daerah manapun kecuali otonomi khusus.

“Perlu kita tekankan, bahwa secara historis 27 Desember 2013 Kabupaten Renah Indojati sudah masuk ke tahapan nasional dalam RUU Pembentukan Kabupaten Renah Indojati, namun terhalangi adanya kebijakan Moratorium, sehingga siapapun yang memenangi pertarungan ini, belum bisa untuk menjamin akan di mekarkannya Kabupaten Renah Indojati, karena ini kebijakan nasional sehingga berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia ini yang ingin mekar, jadi sekiranya belum pas Isu Pemekaran ini di jadikan Janji politik” Ujarnya.

Terakhir Rifal menyatakan bahwa jika kandidat ingin berkampanye, bawalah ide dan gagasan bagaimana pemerataan pembangunan dan pelayanan publik memang betul-betul dirasakan oleh masyarakat wilayah Selatan tanpa menjual isu Pemekaran Kabupaten Renah Indojati

“Setiap Paslon silahkan menawarkan gagasannya, tapi perlu ditekankan jangan memberikan janji palsu seperti pemekaran, karena moratorium belum dicabut, pun PP tentang pemekaran belum dikeluarkan. Artinya belum ada dasar hukum yang bisa digunakan untuk pemekaran. Lebih baik sampaikan gagasan yang realistis untuk pemerataan pembangunan dan pelayanan di wilayah selatan”, tutup Rifal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *