Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaNASIONALTERBARU

Rendahnya Keterwakilan Perempuan Dalam Mencaleg

46
×

Rendahnya Keterwakilan Perempuan Dalam Mencaleg

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASI PUBLIK – Dalam sistem Demokrasi Indonesia menganut asas kebebasan, yang dimana siapapun bisa menjadi pemimpin dan duduk di lingkungan parlemen tanpa adanya pengakuan terhadap gender.namun, seiring berjalannya waktu terlihat bahwa perempuan enggan untuk maju dalam kontestasi politik tersebut.

Yang dimana Pada tahun 1999, keterwakilan perempuan yang mencaleg di DPR hanya sekitar 9,2%. Namun pada tahun 2004, keterwakilan perempuan mencaleg di DPR meningkat sekitar 11,8%.Lalu Pada tahun 2009, jumlah keterwakilan perempuan meningkat menjadi 17,86% Dan Pada saat Pemilu 2019, Jumlah Anggota legislatif DPR RI perempuan mencapai 20,87%, meningkat dibandingkan tahun 2004, 2009, dan 2014. Meskipun demikian, peningkatan perempuan dalam mencaleg ini masih belum mencapai kuota minimal keterwakilan 30% perempuan.

Meskipun partai politik telah memberikan kesempatan bagi setiap warga negara melalui amanat undang-undang nomor 10 tahun 2008 mengenai Kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30% dalam mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun kaum perempuan merasa adanya sebuah diskriminasi secara tidak langsung yang mempengaruhinya dan kurang percaya untuk ikut andil dalam kontestasi politik, sehingga keterlibatan perempuan dalam mencaleg rendah dan sebagian besar kaum laki-lakilah yang banyak menduduki kursi di dunia politik.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya keterwakilan perempuan dalam mencaleg di Indonesia antara lain, kurangnya kepercayaan dalam diri perempuan untuk bisa maju dan berpartisipasi dalam dunia politik karena masih dipengaruhi oleh norma budaya dan masih melekatnya sistem budaya patriarki dalam kehidupan bermasyarakat.

Keterwakilan perempuan dalam mencaleg itu dinilai penting agar terwujudnya kesetaraan gender dalam demokrasi, dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik, dapat menghasilkan kebijakan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan sosial akibat persepsi masyarakat terkait peran perempuan dan laki-laki dalam bidang politik. Oleh karena itu keterlibatan perempuan dalam politik perlu diperjuangkan agar nantinya mampu mengimplementasikan kemampuan yang dimilikinya dalam bidang politik.

Rancangan Perpres Grand design merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam mencalonkan diri dalam legislatif dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi perempuan yang dilaksanakan dengan berbagai metode, seperti dengan pendidikan politikkepada masyarakat tentang pentingnya peningkatan keterwakilan perempuan dalam berbagai bidang.

Rancangan Perpres Grand Design ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak yang menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam meningkatkan keterwakilan perempuan dalam mencaleg mendapat respon yang positif dari masyarakat dan berbagai kalangan.

Tantangan yang menghadap perempuan dalam memasuki dunia politik adalah budaya patriarki, dimana budaya ini harus dihilangkan dalam kehidupan terutama dalam dunia politik, karena pada dasarnya semua orang berhak untuk mendapatkan kesempatan dan jabatan dalam kontestasi politik tanpa adanya persepsi bahwasanya yang berhak untuk hal tersebut adalah kaum laki-laki.

Bahkan banyak perempuan yang menganggap hal ini sudah menjadi sesuatu yang tabuh, karena ada efek dari smirch yang didapat. Berkeyakinan bahwa hal itu sudah menjadi hukum alam yang tidak dapat diubah, sehingga pada saat bersinggungan dengan kaum laki-laki dalam memperebutkan kursi di parlemen maka akan timbul rasa pesimis untuk menang serta takut tidak bisa memimpin.

Setiap individu dalam masyarakat memiliki kebebasan tersendiri. Kebebasan mengungkapkan dirinya melakukan segala tindakan sosial dengan tetap terikat pada hukum yang berlaku.Memilih maupun mencalonkan untuk dipilih dalam masyarakat karena itu semua bagian dari demokrasi.

Upaya yang bisa dilakukan untuk melakukan pemberdayaan perempuan dalam partisipasi menjadi calon legislatif di bidang politik yaitu dengan adanya sosialisasi politik yang dimana ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan kepercayaan diri perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik dan sosial, serta peran partai politik yang bertanggung jawab tingkat partisipasi perempuan dalam politik. Tidak hanya itu saja kaum perempuan juga perlu meningkatkan kualitas dalam pengambilan keputusan melalui pendidikan politik, seperti pengembangan keterampilan dan pelatihan kepemimpinan. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *