PAINAN, RELASIPUBLIK – Surat Rekomendasi dari KAN Koto Berapak Kec.Bayang Kab. Pesisir Selatan, untuk Calon Wali Nagari dilingkungan KAN Koto Berapak atas nama Ketua Darusman Dt Bgd Mh Rjo Lelo dan Sekretaris Ir Sunarion Dt Basa, di Nagari Kapelgam, Nagari Koto Baru, Nagari Kubang dan Nagari Kapujan, sudah tidak berlaku. Terhitung lahirnya mosi tidak percaya tgl 5 maret dan 16 maret 2018 secara adm negara, namun pihak yg bersangkutan masih memaksakan kehendak .
Terbukti dengan di kembalikan berkas bagi calon walinagari di lingkungan wilayah adat KAN Koto Berapak, Kec Bayang, yang memakai surat rekomendasi (Keterangan) dari KAN atas nama Darusman Dt Bgd Mh Rjo Lelo, ungkap Joni Elfaris Dt Tan Pangulu kepada Relasipublik.com, Rabu (28/03/2018) .
“Rekomendasi tersebut sudah tidak berlaku serta dikembalikan kebawah ke Negari masing-masing. Lebih kurang 9 berkas balon/calon yang memakai surat rekomendasi KAN Koto Berapak atas nama Ketua Darusman Dt Bgd Mh Rjo Lelo”, terangnya,
Rekomendasi KAN yg berlaku adalah rekomendasi dari kepengurusan baru Ketum Dasrianto Putra, MSi.Dt Rjo Nan Gadang, Sekretaris Dasmiral Dt Mdro Panjang untuk priode 2018-2023, jelas Joni Elfaris .
Hal tersebut dibenarkan Ketua Pilwana Nagari Koto Baru, Zul Fikru . Katanya, Surat Rekonendasi KAN atas nama Darusman Dt Bgd Mh Rjo Lelo tidak berlaku lagi. Dari 6 org calon wali nagari koto baru, hanya satu calon yang diturun berkasnya dan memakai surat rekomendasi pengurus KAN yang lama sementara yang 5 org calon mau meminta nya karena mereka merasa keberatan dengan pembayaran 1 emas. Selaku ketua pilwana mendampingi balon/calon yang ikut mengurus surat tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur dan membuat berita acaranya dan untuk dikirimkan ke Pemerintah Kecamatan .
“Untuk 4 nagari dalam wilayah adat KAN Koto Berapak yang memakai rekomendasi KAN atas nama Darusman Dt Bgd Mh Rjo Lelo akan dikembalikan semua, rekomendasi yang diakui adalah rekomendasi KAN kepengurusan baru atas nama Ketum Dasrianto Putra MSi Dt Rjo Nan Gadang, Sekretaris Dasmiral Dt Mdaro Panjang”, terang Zulfikri .
Dasrianto Putra MSi Dt Rjo Nan Gadang yang dipercaya memegang Ketum KAN Koto Berapak itu mengatakan, “Sesuai dengan Mosi Tidak Percaya” yang ditanda tangani oleh para Datuk-datuk di 5 Nagari maka otomatis secara legalitas Pengurus Lama dinyatakan Ilegal.
Hak Memilih & Memberhentikan/Pembubaran Pengurus itu adalah wewenang dari Anggota KAN, jelasnya .
Menindak lanjuti hal tersebut, sesuai dengan hasil Sidang/Musyawarah Besar Luar Biasa Anggota KAN Koto Berapak maka telah dipilih Pengurus Baru priode 2018-2023 yang dikukuhkan oleh PW.LKAAM Bayang, disaksikan oleh Pucuk Undang Kecamatan dan Para Pucuk Undang Nagari serta pihak Penegak Hukum.
“Secara Legalitas dari Pemerintahan untuk Pengurus KAN Koto Berapak Periode 2018-2023 telah diakui maka rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Lama harus diganti dengan rekomendasi Pengurus Baru”, terangnya .
Berdasarkan keputusan bersama, Ketua dan Sekretaris Pengurusan KAN yang baru dipastikan tidak ada melakukan pungutan kepada Para Calon Wali Nagari . Salah Ambiak Mangumbalikan, Salah Cotok Malantiangkan maka diharapkan kepada Pengurus Lama agar segera mengembalikan uang para Calon Wali Nagari yang telah dipungut”, tutup DP . (Ys)