PADANG, RELASIPUBLIK- Pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2019, beberapa anggota DPRD Kota Padang mengambil pilihan pindah partai dan mencalonkan diri di partai baru tersebut.
Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengaku belum menerima maupun menandatangani surat pengunduran diri anggota dewan yang bersangkutan.
Sesuai dengan peraturan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan menyampaikan persyaratan administrasi tersebut melalui partai barunya. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Padang Sawati pada wartawan melalui seluler.
Dijelaskannya sisa waktu perbaikan berkas bakal calon anggota dewan berakhir pada 31 Juli mendatang. Menurut aturan setiap anggota dewan yang ingin kembali mencaleg dari partai lain untuk pileg 2019 mendatang, salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah mengajukan surat pengunduran diri.
Menurut mekanisme yang berlaku, setelah persyaratan administrasi lengkap maka partai yang bersangkutan mendaftarkan para calegnya ke KPU sambil membawa dan menyerahkan berkas paling lambat tanggal 31 Juli.
” Karena belum ada yang mengajukan surat pengunduran diri maka DPRD Kota Padang belum bisa menindaklanjutinya melalui rapat pimpinan untuk dikeluarkan rekomendasi”, jelas Ketua DPRD Kota Padang.
Anggota DPRD Kota Padang yang pindah partai diantaranya Zaharman dari Hanura pindah ke PKS, Osman Ayub dari Hanura pindah ke Partai NasDem, dan Nila Kartika dari PPP pindah ke Partai Demokrat. Ada juga Yendril dari Hanura mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui PKB.
Menurut Ketua Partai Hanura Kota Padang, Elvi Amri telah mendengar perihal pindah partai ketiga anggotanya tersebut. Dia juga mendengar kabar bahwa ketiganya sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Pimpinan DPRD Kota Padang. Namun hingga saat ini partai dan fraksi belum menerima tembusan surat pengunduran diri yang bersangkutan.
Mengenai status Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Padang, Nila Kartika, anggota Fraksi PPP DPRD Kota Padang Maidestal Hari Mahesa menegaskan akan segera mengusulkan penggantinya.
“Dia kan udah nyaleg di Partai Demokrat, jadi secara otomatis dia bukan lagi kader PPP dan harus segera kita usulkan penggantinya,” ujar pria yang akrab disapa Esa ini.
Ketua DPC PPP Kota Padang ini mengatakan, pengganti Nila Kartika yang diusulkan adalah Zubardi Koto. Proses ke arah itu sudah dilakukan.
Esa juga menegaskan, anggota DPRD Kota Padang yang pindah caleg ke partai lain, secara otomatis dia harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Etikanya yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
“Kalau dia masih mengikuti kegiatan kedewanan, maka uang yang dia terima itu haram dan bisa menjadi temuan BPK RI nantinya,” pungkasnya.(*)