PADANG, RELASIPUBLIK – Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang memiliki adat dan budaya yang cukup kuat, termasuk dalam kepemilikan dan pengelolaan tanah ulayat atau tanah turun temurun milik kaum dan lainnya.
Sekaitan dengan hal tersebut, Komisi I DPRD Sumatera Barat melaksanakan Rapat Kerja Bersama Mitra Kerja dan Tim Ahli Dalam Rangka Pendalaman Materi Ranperda Tentang Tanah Ulayat, Senin (9/1/2023).
Rapat kerja tersebut langsung dipimpin ketua Komisi I DPRD Sumbar Sawal di dampingi wakil ketua Maigus Nasir dan sekretaris Jefri Masrul, juga dihadiri anggota diantaranya Leliarni, Rafdinal, Yunisra Syahiran dan Irzal Ilyas.
Pada rapat kerja dikaji semua kaitan dan status ulayat, sampai pada latar belakang, sehingga tanah ulayat tersebut memang tidak akan bermasalah dikemudian hari, meskipun pembangunan dan kemajuan semakin pesat.
“Kita harus mengkaji secara keseluruhan apa saja yang dibutuhkan dalam mempertahankan tanah ulayat, sehingga masyarakat pemilik dan kaumnya tidak lagi ragu untuk tetap melakukan aktifitas ditanah turun-temurun tersebut” Tegas ketua komisi I DPRD Sumbar Sawal
Hal senada juga disampaikan Maigus Nasir, dimana setiap terjadi permasalahan pembangunan dan lain sebagainya, selalu ada kepanikan dan keributan, apa lagi berkaitan dengan ulayat, meskipun itu untuk perbaikan infrastruktur yang rusak,untuk kepentingan masyarakat, maka perlu diperjelas dalam peraturan yang ada di daerah ini, sehingga pemilik ulayat dan pemerintah bisa berjalan seiringan untuk pembangunan yang bermanfaat pada banyak orang.
“Kita harus benar-benar persipakan ranperda ini amat matang, karena setiap pembangun yang melewati tanah ulayat akan menimbulkan berbagai permasalahan, dan harus ada langkah atau tindakan agar tidak terjadi permasalahan, jika sudah ada aturan jelas apa saja yang harus dilakukan,” terang Maigus Nasir.
Mitra kerja Komisi I DPRD Sumbar dalam rapat dengan pendapat mengatakan, siap untuk melakukan berbagai kajian guna mendapatkan hasil terbaik untuk peraturan daerah menyangkut tanah ulayat
“Kami sependapat dengan kimisi I DPRD Sumbar untuk mengkaji lebih dalam apa saja yang dibutuhkan untuk maslah tanah ulayat, maka kami akan memasukkan usulan dalam bentuk tulisan , yang nantinya juga akan dikaji kembali secara akademis,karena berkiatan tanah ulayat memang perlu kajian mendalam agar tidak terjadi masalah dikemudian hari” terang Mitra kerja.
Rapat dengar pendapat antara komisi I DPRD Sumbar dengan Mitra berjalan lancar, karena semua pihak satu persepsi, dimana ranperda tanah ulayat sangat dibutuhkan di Sumatera Barat,guna mempertahankan adat budaya dan memastikan pemilik serta keturunan tidak dirugikan. (***)