Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabupaten Tanah Datar

Perda P4GN Mulai Disosialisasikan, Kesbangpol Tanah Datar Perkuat Benteng Nagari dari Ancaman Narkoba

1
×

Perda P4GN Mulai Disosialisasikan, Kesbangpol Tanah Datar Perkuat Benteng Nagari dari Ancaman Narkoba

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com // TANAH DATAR

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat nagari.

Langkah tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) yang digelar di Aula Kantor Camat Rambatan, Kamis (9/7/2026).

Perda tersebut telah tercatat sebagai produk hukum Kabupaten Tanah Datar yang berlaku dan menjadi salah satu landasan daerah dalam memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan diikuti berbagai unsur yang memiliki peran strategis dalam pencegahan narkoba, di antaranya perwakilan BNN Payakumbuh, Kepala Kesbangpol Tanah Datar, Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda Tanah Datar, Camat Rambatan, para Wali Nagari se-Kecamatan Rambatan, Ketua KAN, BPRN serta unsur lembaga kemasyarakatan lainnya.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Tanah Datar Drs. Mukhlis dalam arahannya menegaskan, persoalan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Pencegahan harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, nagari, keluarga, tokoh adat, tokoh masyarakat hingga lingkungan pendidikan.

Menurut Mukhlis, keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2026 harus dipahami bukan sekadar sebagai regulasi, tetapi sebagai payung hukum sekaligus pedoman bersama untuk membangun sistem pencegahan narkotika yang lebih kuat di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kita baru bergerak setelah ada korban. Pencegahan harus dimulai dari keluarga, lingkungan masyarakat dan nagari. Pemerintah nagari bersama seluruh unsur masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Ia juga mendorong para Wali Nagari untuk tidak bersikap pasif terhadap persoalan narkotika. Pemerintah nagari dinilai memiliki posisi penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan mengetahui dinamika sosial di lingkungannya.

Mukhlis meminta sinergi antara pemerintah nagari, kepolisian, BNN, tenaga kesehatan, tokoh adat dan masyarakat terus diperkuat. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, penanganan harus dilakukan secara tepat sesuai ketentuan dan tidak dibiarkan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Yang kita selamatkan bukan hanya satu orang, tetapi masa depan keluarga dan generasi muda. Karena itu, jangan ada sikap tutup mata. Kalau ada persoalan, segera koordinasikan dengan pihak yang berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menambahkan, edukasi dan pencegahan sejak dini menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika. Masyarakat perlu dibekali pengetahuan agar mampu mengenali risiko, melakukan pengawasan serta mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan narkotika.

Sosialisasi di Kecamatan Rambatan tersebut sekaligus menjadi ruang memperkuat pemahaman aparatur nagari dan unsur masyarakat terhadap substansi Perda P4GN dan PN. Dengan pemahaman yang sama, implementasi kebijakan di lapangan diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi berlanjut menjadi gerakan nyata di tengah masyarakat.

Pesannya jelas: perang terhadap narkoba tidak cukup dengan penindakan. Benteng terkuat justru dibangun dari keluarga, nagari dan kepedulian masyarakat. (d13)