KOTA SOLOK, RELASI PUBLIK – Pemerintah Kota Solok melaksanakan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Utama Sudirman, Kota Solok. Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Solok, atau yang dikenal dengan sebutan SK4, Selasa (13/8/24).
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menertibkan para PKL yang berjualan di area yang tidak semestinya, terutama di trotoar dan badan jalan, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas dan pejalan kaki. Keberadaan PKL di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan ini juga dianggap merusak estetika kota dan mengganggu ketertiban umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok, Ikhlas, SH, saat dihubungi oleh media, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kegiatan ini bukan hanya sekadar penertiban, tetapi juga merupakan bentuk upaya kita untuk menata kota agar lebih indah dan rapi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ikhlas menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan.
“Kami telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para PKL sebelumnya, agar mereka bisa memindahkan lokasi berjualan mereka ke tempat-tempat yang telah disediakan oleh pemerintah kota. Namun, masih ada beberapa yang tetap membandel dan berjualan di tempat yang dilarang, sehingga penertiban ini harus kami lakukan,” tambahnya.
Penertiban PKL ini juga melibatkan dialog dengan para pedagang untuk mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Pemerintah Kota Solok menawarkan alternatif lokasi berjualan yang lebih aman dan sesuai dengan peraturan, seperti di pasar tradisional atau lokasi khusus yang telah disiapkan untuk PKL.
“Kami tidak ingin mematikan mata pencaharian para pedagang. Oleh karena itu, kami menyediakan tempat alternatif agar mereka tetap bisa berjualan dengan aman dan nyaman,” terang Ikhlas.
Meskipun demikian, penertiban ini tidak luput dari pro dan kontra. Beberapa pedagang merasa bahwa mereka tidak memiliki pilihan lain selain berjualan di tempat-tempat yang strategis seperti di Jalan Sudirman. Namun, pihak pemerintah kota menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi kepentingan bersama, khususnya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di kota Solok.
Satpol PP yang bertugas dalam operasi ini juga berperan penting dalam menjaga situasi agar tetap kondusif selama penertiban berlangsung. Tidak ada tindakan kekerasan atau pemaksaan, dan proses penertiban berjalan dengan lancar serta sesuai dengan prosedur.
Penertiban PKL di Jalan Utama Sudirman ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menata kembali wajah Kota Solok agar lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warganya. Pemerintah Kota Solok juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala demi menjaga ketertiban dan keindahan kota. (A2)