Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Pemprov Sumbar Gencarkan Penertiban Tambang Ilegal, 15 Zona WPR Diusulkan ke Pusat

131
×

Pemprov Sumbar Gencarkan Penertiban Tambang Ilegal, 15 Zona WPR Diusulkan ke Pusat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Mahyeldi Tegaskan Komitmennya dalam Menertibkan Tambang Ilegal di Sumbar, (Dok. Adpsb)

SUMBAR, RELASI PUBLIK – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meningkatkan langkah tegas dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal (PETI) yang dinilai semakin meresahkan. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan komitmen Pemprov bersama aparat penegak hukum untuk mengatasi dampak lingkungan dan kerugian negara akibat maraknya penambangan tanpa izin di berbagai daerah.

“Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Karena itu, kita tidak boleh diam. Kita harus bergerak bersama menata dan menertibkan aktivitas pertambangan agar sesuai aturan,” ujar Mahyeldi, Kamis (11/9/2025) di Padang.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Auditorium Gubernuran, Rabu malam (10/9), dengan menghadirkan unsur Forkopimda Provinsi serta pihak-pihak terkait.

Dalam diskusi tersebut, disepakati langkah-langkah strategis untuk menekan aktivitas PETI, antara lain pembentukan satuan tugas (Satgas) penertiban tambang ilegal, percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta penguatan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurut Mahyeldi, Pemprov telah menyurati Kementerian ESDM untuk mempercepat proses legalisasi tambang rakyat melalui pembentukan WPR. Ia menekankan, penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan wewenang pemerintah pusat melalui Ditjen Gakkum ESDM dan Kepolisian, namun Pemprov tetap mengambil peran strategis dalam pengawasan dan fasilitasi.

“WPR bukan untuk melegalkan yang ilegal, tapi memberi ruang legal bagi masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah dan sesuai dengan prinsip keselamatan serta pelestarian lingkungan,” tegasnya.

Kerugian Capai Rp9 Triliun, 300 Titik Tambang Ilegal Teridentifikasi

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menyebut terdapat sekitar 200 hingga 300 titik PETI yang tersebar di berbagai wilayah. Potensi kerugian negara dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp9 triliun, belum termasuk kerusakan lingkungan, terganggunya area pertanian, serta menurunnya kualitas air dan kesehatan warga.

“Ini bukan hanya soal kerugian material, tapi juga soal keberlanjutan hidup masyarakat dan ekosistem,” kata Helmi.

Sebagai solusi, Pemprov telah mengusulkan pembentukan 15 zona WPR yang terdiri dari 56 blok tambang ke Kementerian ESDM. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di enam kabupaten, yaitu:

Solok Selatan

Dharmasraya

Pasaman

Pasaman Barat

Sijunjung

Solok

Helmi menjelaskan, pengajuan WPR akan menjadi solusi jangka panjang agar aktivitas tambang rakyat bisa berjalan legal, aman, dan berkelanjutan, tanpa merusak lingkungan. (Adpsb/Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *