SUMBAR, RELASI PUBLIK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6,4 triliun, Selasa (3/12/2024).
Angka tersebut merupakan hasil penyesuaian dari usulan awal yang disepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada fase MoU Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yang sebelumnya mengusulkan pagu sebesar Rp6,7 triliun.
Penyesuaian pagu APBD Sumbar Tahun Anggaran 2025 ini disebabkan oleh pemberlakuan aturan opsen pajak di 19 Kabupaten/Kota yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai efektif pada tahun 2025.
Rincian APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
– Pendapatan daerah sebesar Rp6,2 triliun
– Belanja daerah sebesar Rp6,4 triliun
– Pembiayaan daerah sebesar Rp194 miliar
Untuk pendapatan daerah, terdiri dari:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,8 triliun
– Pendapatan transfer sebesar Rp3,4 triliun
– Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp17 miliar
Belanja daerah terdiri dari:
– Belanja operasi sebesar Rp4,4 triliun
– Belanja modal sebesar Rp577 miliar
– Belanja tidak terduga sebesar Rp32 miliar
– Belanja transfer sebesar Rp891 miliar
Sedangkan untuk pembiayaan daerah terdiri dari:
– Penerimaan pembiayaan sebesar Rp194 miliar
– Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp31 miliar
(adpsb)














