Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Pemkab Pesisir Selatan Berkomitmen Dukung Investor, PT Dempo Kantongi 10 Izin

312
×

Pemkab Pesisir Selatan Berkomitmen Dukung Investor, PT Dempo Kantongi 10 Izin

Sebarkan artikel ini
Bupati Hendrajoni didampingi sejumlah OPD terkait, wartawan dan LSM saat meninjau dari dekat pembangunan PLTM PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan

PAINAN, RELASIPUBLIK Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, berkomitmen mendukung setiap investor yang masuk ke daerah setempat guna menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi mengatakan, hingga kini daerah berjuluk Negeri Sejuta Pesona itu, masih butuh investasi untuk mempercepat laju pembangunan daerah, hal itu karena pemerintah masih memiliki keterbatasan anggaran.

“Sebab, menemukan investor yang serius berinvestasi di Pessel sangat sulit. Jadi, ketika PT. Dempo ingin berinvestasi tentu pemerintah daerah sangat mendukungnya,” ujar Suardi Kadis PMP2T (Satu Pintu) di Painan, Kamis (16/1).

Menurutnya, sejumlah dukungan yang diberikan kepada investor, mencakup kemudahan memberikan izin hingga memastikan investor terbebas dari berbagai tekanan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

“Namun, perlindungan yang diberikan dalam artian tidak membabi buta, tentunya ada hal-hal teknis yang mesti dipertimbangkan sebelum bertindak,” tuturnya.

Ia menyebutkan, kepala daerah setempat cukup intens dan tegas terkait hal itu. Bahkan, Bupati Hendrajoni selalu berada di garis depan jika ada investor yang macam-macam ataupun sebaliknya, jika pelaku usaha mendapat tekanan dari pihak lain.

“Menurut kami, munculnya pro dan kontra kehadiran investor dalam berusaha merupakan hal biasa, namun jika berada pada batas yang tidak bisa ditolerir tentu kepala daerah tidak tinggal diam,” katanya.

Ia tak menampik berbagai isu negatif yang saat ini tengah dihembuskan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal itu terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) oleh PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Sebelumnya, Bupati Hendrajoni sudah merespon cepat terkait isu negatif yang beredar ditengah-tengah masyarakat. Beliau langsung turun kelapangan berdialog dengan pihak PT Dempo dan membawa sejumlah pejabat terkait, termasuk Wartawan dan LSM,” ucapnya.

Terkait pembangunan PLTM oleh PT Dempo Sumber Energi, pihaknya mencatat, perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut sudah mengantongi 10 izin dari DPMP2T (Satu Pintu) Pessel, termasuk sejumlah dokumen penting lainnya baik dari pemerintah provinsi maupun pusat.

“Ya, mulai dari Izin Prinsip Pembangunan PLTM Sungai Batang Pelangai Hulu nomor:522.540/47/EL.1/HUTSDM/PS/X/2014 yang diterbitkan pada 24 Oktober 2014,” ujarnya.

Selanjutnya, Izin Lingkungan Pembangunan PLTMH, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, Penjelasan Status Kawasan Hutan PLTM, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.

Berikutnya, Revisi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Revisi Titik Koordinat Izin Prinsip PLTM Sungai Batang Pelangai Hulu, Revisi Izin Lingkungan, Penambahan Izin Mendirikan Bangunan.

Sementara izin pemerintah pusat yang dikantongi PT Dempo Sumber Energi adalah izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor:SK.514/Menlhk/Setjen/PLA.O/8/2019.

“Jadi, tidak benar jika ada pihak yang menyebutkan PT. Dempo Sumber Energi tidak memiliki izin,” katanya mengakhiri.

Sebelumnya, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan sempat memanas. Hal itu terkait keberadaan PT Dempo Sumber Energi yang beroperasi di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir diduga belum memiliki izin.

“Jangan membodoh-membodohi kami sebagai anggota dewan. Izinnya belum keluar, tapi pekerjaanya sudah dilakukan,” ujar Ketua Komisi ll, Alkisman saat hearing di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (15/1).

Informasi yang diterima Haluan, hearing saat itu dihadiri perwakilan PT Dempo Muhammad Fadlan sebagai perwakilan di perusahaan tersebut, termasuk sejumlah OPD terkait, seperti DPMP2T (Satu Pintu) Pessel, Dispenda, dan DPKAD.

Alkisman mengatakan, pihaknya tidak bakal menghalang-halangi jika ada investor yang ingin berinvestasi di Pessel, sebab itu pemasukan PAD bagi daerah setempat. Namun, hal itu harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, PT Dempo belum memiliki izin seperti Galian C dan Stone Crusher yang masih dalam proses, namun kenyataannya sudah beroperasi.

“Ya, itu belum ada apa-apanya, ibarat kertas hitam putih saja. Tak ubah, seperti orang melamar pekerjaan,” katanya.

Saat ditanya soal izin Galian C kepada yang mewakili PT Dempo Sumber Energi, Muhammad Fadlan menjawab, itu bukan tanggungjawabnya, sebab terkait izin ada petugas yang lebih berwenang.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Jamalus Yatim mengatakan, sebagai wakil rakyat ia berhak meminta penjelasan dari PT Dempo Sumber Energi agar tidak terjadi ketimpangan ditengah-tengah masyarakat.

Pihaknya mengaku kecewa, karena yang dihadirkan dalam hearing tidak sesuai dengan yang diharapkan. Bahkan, yang datang malah orang yang tidak bisa memberi penjelasan secara detail.

“Tentu kami sangat kecewa. Sebab, pihak PT Dempo yang datang ke sini, orang yang tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci,” ujar politisi Demokrat itu.

Namun, jika persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh PT Dempo Sumber Energi, pihaknya bakal mengeluarkan rekomendasi untuk penutupan proyek tersebut.

“Jadi, kami sangat berharap PT. Dempo taat aturan. Jika tidak, kami bakal memberikan rekomendasi penghentian pembangunan sesuai aturan Undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujarnya menegaskan. (kis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *