JAKARTA. RELASI PUBLIK – Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi telah mencopot Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dari jabatannya setelah mendapati dirinya bersalah dalam pelanggaran etika. Keputusan ini diumumkan setelah sidang MKMK yang digelar pada hari ini, Selasa 07 November 2023.
Anwar Usman dinyatakan bersalah atas pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang termasuk dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan pengumuman tersebut bersama dengan dua anggota MKMK lainnya, Wahiduddin Adams dan Binsar R. Saragih.
Jimly Asshiddiqie menjelaskan, “Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, sehingga MKMK telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.”
Selain pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, MKMK juga menginstruksikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mengambil alih penyelenggaraan pemilihan kepemimpinan yang baru sesuai dengan peraturan yang berlaku. MKMK juga menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Jimly Asshiddiqie menambahkan, “Hakim Terlapor juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan Pemilihan Kepala Daerah.”
Keputusan MKMK ini muncul setelah adanya kontroversi seputar keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Keputusan tersebut memicu protes dari berbagai pihak dan menghasilkan sejumlah gugatan ke MKMK.
Pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi menjadi tindakan signifikan yang mungkin berdampak pada dinamika politik dan perundang-undangan di masa mendatang.**