Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Pelaku Penggelapan Pipa PT. Bone Mitra Abadi, Dicokok Jajaran Opsnal Polres Pessel

434
×

Pelaku Penggelapan Pipa PT. Bone Mitra Abadi, Dicokok Jajaran Opsnal Polres Pessel

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Iptu Nofrizal Chan saat mengintrogasi pelaku penggelapan pipa di Mapolres Pessel. (Okis Mardiansyah) 

PAINAN, RELASIPUBLIK – Jajaran Opsnal Reskrim Polres Pessel, menciduk seorang pelaku atas nama Ismed (48), dugaan penggelapan pipa milik PT. Bone Mitra Abadi, warga Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Jumat (12/1).

Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang, melalui Kasat Reskrim Iptu Nofrizal Can, kepada Haluan mengatakan, pelaku sendiri merupakan penjaga malam Gudang PT. Bone Mitra Abadi. Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/23/I/2018/SPKT-I tanggal 11 Januari 2018, pihaknya berhasil meringkus tersangka penggelapan tersebut disalah satu kedai disekitaran di Kenagarian Lubuk Nyiur, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Dalam penangkapan terhadap pelaku, kita lakukan upaya paksa,” jelas Kasat.

Menurutnya, terungkapnya pelaku pengelapan pipa milik PT. Bone Mitra Abadi, berawal ketika rekan pelaku atas nama Nofrianto panggilan Epi sudah di tahan sebelumya di Mapolres Pessel, terkait kasus penganiayaan. Diduga penganiayaan dilakukan, karena telah memberitahukan perbuatanya ke Pihak PT. Bone Mitra Abadi.

Dikatakanya, dari hasil penggelapan tersangka, pipa milik PT. Bone Mitra Abadi adalah pipa ukuran 4 inci sebanyak 42 batang yang dibongkar dari lokasi PDAM setempat yang berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi PT. Bone Mitra Abadi tersebut.

“Dari pengakuan tersangka, penggelapan pipa tersebut melibatkan rekanya untuk mengambil barang dan dibongkar dilokasi PDAM Batang Kapas, dengan jarak lebih kurang 10 kilometer dari PT. Bone Mitra Abadi. Tersangka saat ini, sudah meringkuk di Mapolres Pessel untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 372 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara,” tutupnya. (Rel/Ks)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *