Foto; Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk), Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas,
Sambas — Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk), Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mendapat sorotan terkait sejumlah pekerjaan di lapangan. Pelaksana proyek membantah sejumlah dugaan dan menyatakan pelaksanaan pekerjaan mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta kondisi faktual di Selasa (01/09/2026)
Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 itu memiliki nilai kontrak awal Rp22,79 miliar. Nilai tersebut kemudian berubah menjadi Rp21,75 miliar melalui Adendum-02.
Perubahan nilai kontrak menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan. Penurunan sekitar Rp1,04 miliar tersebut dikaitkan dengan dugaan pengurangan volume pekerjaan yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pelaksana proyek membantah anggapan tersebut. Menurut mereka, perubahan nilai kontrak merupakan penyesuaian terhadap kebutuhan aktual pekerjaan setelah mempertimbangkan kondisi lapangan. Penyesuaian itu, kata pelaksana, dituangkan melalui mekanisme perubahan kontrak.
“Penyesuaian volume dilakukan berdasarkan kebutuhan aktual di lapangan dan dituangkan dalam adendum kontrak sesuai prosedur. Pembayaran dilakukan atas dasar pekerjaan yang benar-benar terlaksana dan terukur,” ujar pihak pelaksana, Minggu, (31/8/2026).
Pelaksana mengatakan perbedaan nilai kontrak awal dan nilai setelah adendum tidak otomatis menunjukkan adanya kerugian keuangan negara. Untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara, diperlukan pemeriksaan terhadap kontrak, perubahan kontrak, volume pekerjaan, hasil pengukuran, pembayaran, serta audit lembaga yang berwenang.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan pohon kelapa dan tanaman produktif di sepanjang trase saluran irigasi.
Pelaksana mengatakan keberadaan tanaman tersebut telah disosialisasikan bersama pemerintah desa dan masyarakat. Sebagian warga, menurut mereka, meminta tanaman produktif tetap dipertahankan selama tidak mengganggu fungsi dan konstruksi saluran.
Sebagian pemilik tanaman juga disebut tidak bersedia pohonnya ditebang.
“Keberadaan pohon telah disosialisasikan dengan kepala desa dan warga setempat. Masyarakat justru meminta agar pohon yang masih produktif tetap dipertahankan sepanjang tidak mengganggu fungsi saluran,” kata pihak pelaksana.
Pelaksana juga menyebutkan tidak terdapat alokasi khusus dalam dokumen kontrak untuk pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh. Atas pertimbangan tersebut, sejumlah pohon dipertahankan.
Namun, pelaksana menegaskan keberadaan pohon tidak boleh mengurangi pemenuhan persyaratan teknis pekerjaan. Konstruksi di sekitar tanaman yang dipertahankan tetap harus mengacu pada gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Dugaan lain menyangkut penggunaan cerucuk sebagai bagian dari pekerjaan fondasi.
Pelaksana membantah cerucuk tidak dipasang. Mereka menyatakan cerucuk telah dipasang pada titik-titik yang dinilai membutuhkan berdasarkan pertimbangan teknis.
“Pemasangan cerucuk telah dilaksanakan pada lokasi yang disyaratkan sesuai kebutuhan teknis, dan seluruh prosesnya terdokumentasi secara lengkap,” ujar pihak pelaksana.
Menurut pelaksana, kondisi fondasi tidak dapat dinilai hanya dari tampilan konstruksi yang telah selesai. Pemeriksaan harus dilakukan dengan mencocokkan tahapan pekerjaan, dokumentasi, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta hasil pengukuran di lapangan.
Pelaksana menyatakan bersedia melakukan perbaikan jika pemeriksaan resmi menemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Sorotan juga diarahkan terhadap mutu pasangan batu, besi pengikat, serta sejumlah bagian konstruksi yang disebut mengalami kerusakan atau roboh.
Pelaksana mengatakan penilaian terhadap mutu pekerjaan harus dilakukan melalui pemeriksaan teknis. Kondisi fisik yang terlihat, menurut mereka, belum cukup untuk menentukan penyebab maupun kualitas konstruksi.
Pemeriksaan, kata pelaksana, perlu mencakup mutu material, campuran pasangan batu, metode pelaksanaan, dan kesesuaian konstruksi dengan desain serta spesifikasi teknis.
Jika terdapat konstruksi yang rusak atau roboh, penyebabnya juga perlu ditelusuri. Faktor seperti kondisi tanah, tekanan air, aliran air, cuaca, dan metode pelaksanaan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan.
Apabila pemeriksaan menyatakan terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan kontrak, pelaksana menyatakan pekerjaan tersebut harus diperbaiki sesuai mekanisme yang berlaku.
Di luar persoalan teknis, muncul pula tudingan adanya pemberian uang kepada pihak media agar pemberitaan mengenai proyek tersebut tidak ditayangkan.
Pelaksana menyebut tudingan itu serius dan meminta adanya bukti yang dapat diverifikasi.
“Ini tuduhan yang sangat serius. Hal ini sebaiknya diklarifikasi langsung oleh pihak-pihak yang terlibat dan didukung bukti yang dapat diverifikasi,” ujar pihak pelaksana.
Mereka menyatakan menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. Pelaksana juga mengakui pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
Menurut mereka, pemberitaan mengenai proyek tersebut semestinya tetap mengedepankan verifikasi dan keberimbangan serta memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang berkaitan.
Pelaksana menyatakan terbuka jika proyek tersebut diperiksa atau diverifikasi oleh instansi berwenang.
“Setiap dugaan ketidaksesuaian dipersilakan diperiksa melalui mekanisme resmi oleh instansi berwenang, dengan mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, adendum, dokumentasi lapangan, dan hasil pengukuran di lokasi,” katanya.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memisahkan antara dugaan, persepsi, dan fakta mengenai pelaksanaan proyek.
Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur pertanian di Kecamatan Tebas. Infrastruktur tersebut diharapkan mendukung pengelolaan air dan produktivitas lahan pertanian masyarakat.
Dengan nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah, pengawasan terhadap kualitas pekerjaan, perubahan kontrak, volume pekerjaan, dan penggunaan anggaran menjadi penting.
Klarifikasi pelaksana menjadi salah satu sisi dalam persoalan tersebut. Adapun kepastian mengenai kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan ada atau tidaknya kerugian negara tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen, pengukuran pekerjaan, serta audit oleh pihak yang memiliki kewenangan.(*)













