PAINAN, RELASIPUBLIK – Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel), menghimbau warga yang berdomisili disekitaran pantai Muara Kandis, Kecamatan Linggo Saribaganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), agar menahan diri terkait insiden pembakaran dua unit kapal nelayan di daerah itu.
“Terkait insiden itu, pihak kita meminta agar masyarakat bersabar dan menahan diri. Jangan gegabah mengambil tindakan, sehingga berujung ke persoalan baru yang dapat merugikan diri sendiri,” ungkap Kapolres AKBP Fery Herlambang, saat dihubungi di Painan. Selasa (2/1).
Terkait insiden tersebut, pihaknya mengingatkan agar setiap persoalan yang terjadi bisa disikapi dengan kepala dingin. Jika, ada persoalan yang muncul dan berujung kepada pelanggaran, maka secara bijaksana, kata dia, harus pula diselesaikan secara aturan hukum yang berlaku.
“Terkait dengan aktivitas pukat harimau ini, sejauh ini pihak kita belum menerima laporannya. Bahkan, baru kemarin kita mengetahuinya. Namun, jika ada permasalahan, idealnya langsung di laporkan ke Polsek atau Polres, jangan main hakim sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Kapolres, pasca kejadian pembakaran dua unit kapal milik nelayan yang diduga beroperasi menggunakan pukat harimau (hamparan dasar), saat ini kondisi warga sudah mulai aman dan kondusif. Sebab, pihaknya bersama pemerintah nagari dan kecamatan sudah melakukan mediasi terkait persoalan tersebut.
“Kemarin, pihak kita sudah melakukan mediasi dan berkoordinasi dengan pihak nagari dan kecamatan. Insya Allah sekarang sudah aman dan terkendali. Namun, jika ada yang merasa tidak puas, kita sarankan untuk melapor kepihak kita,” ujarnya.
Kepala kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur Sumbar, Nazarwin menyebutkan, belum menerima laporan terkait insiden pembakaran dua unit kapal nelayan di Pantai Muara Kandis, Kecamatan Linggo Saribaganti. Saat ini, pihaknya masih menelusuri dan melihat latar belakang penyebab kejadian tersebut.
“Kita belum bisa pastikan insidennya seperti apa. Karena kita belum dapat informasi dan keterangan lebih lanjut,” sebutnya terpisah.
Sementara itu, ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) setempat, Jamirus berharap, agar persoalan itu secepatnya diselesaikan oleh pihak terkait dan aparat penegak hukum.
“Kalau terjadi persoalan baru, kita tidak mampu mencegah. Sebab, masyarakat sudah sangat geram dengan aktivitas ini. Selama ini, dengan beroperasinya kapal-kapal hamparan dasar (pukat harimau) sudah jelas sangat merugikan masyarakat nelayan disini,” terangnya.
Pemprov Pastikan Kapal yang Dibakar Masyarakat Nelayan Muara Kandis Menggunakan Pukat Harimau.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan kapal tangkap ikan yang dibakar nelayan disekitaran pantai Muara Kandis, Kecamatan Linggo Saribaganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menggunakan hamparan dasar (pukat harimau).
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri, mengatakan, bahwa kapal yang digunakan itu adalah jenis hamparan dasar yang sebenarnya tidak dilarang. Namun, telah dimodifikasi dan alat tangkapnya diganti dengan pukat harimau.
“Tapi sekarang telah dimodifikasi dan alat tangkapnya diganti dengan pukat harimau. Nah, itu yang membuatnya ilegal,” sebutnya saat dihubungi di Painan. Selasa (2/1).
Menurutnya, aksi pembakaran terhadap dua unit kapal milik nelayan yang diduga menggunakan alat tangkap pukat harimau, adalah buntut dari kekesalan warga yang selama belasan tahun ini, seakan tidak ditanggapi oleh aparat penegak hukum.
“Masyarakat merasa dirugikan dengan keberadaan aktivitas pukat harimau tersebut. Sebab, berdampak negatif pada hasil tangkap mereka. Sementara, keluhan demi keluhan yang disampaikan pada aparat pemerintahan dan kepolisian tak kunjung direspon,” sebutnya.
Terkait persoalan itu, saat ini pihaknya mengajak pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi terbaik agar tidak timbul masalah yang lebih besar dikemudian hari.
“Secepatnya akan kita bahas persolan ini untuk mencarikan solusi. Nanti akan kita rapatkan sekaligus melibatkan pemilik kapal untuk pembahasan ganti rugi alat tangkap yang dibakar. Dan apa saja pelanggaran lainnya,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Anggota DPRD Sumbar, Dapil Pessel Mentawai, Syaiful Ardi, mengatakan, bahwa hamparan dasar (pukat harimau), jelas melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-undang. Sebab, keberadannya jelas merugikan nelayan lain yang menggunakan peralatan tangkap tradisional.
“Apa yang dilakukan masyarakat Muara Kandis adalah bentuk akumulasi dari kekecewaan mereka selama ini. Jauh hari sebelumnya, kondisi ini sudah saya suarakan pada rapat paripurna. Dan saya berharap secepatnya harus ditindak tegas oleh aparat terkait,” sebutnya kepada wartawan.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama provinsi harus segera mengambil sikap tegas. Jangan sampai menimbulkan kerugian yang lebih besar pada masyarakat. Kondisi ini, kata dia, tak hanya di Nagari Muara Kandis, Kecamatan Linggo Saribaganti, namun dampak pukat harimau itu juga dirasakan nelayan di Kecamatan Ranah Pesisir, Lengayang, Sutera.
“Nah, pada saat seperti inilah pemerintah harus hadir ditengah-tengah masyarakat. Jangan ketika ada insiden, baru semua saling menyalahkan,” tutup politisi Partai Hanura itu seraya mengakhiri. (Rel/Ks)