Oleh :YuniSartika
NIM :2410831015
Mata Kuliah : Politik Lingkungan Media
Nelayan Suku Sawai di Desa Lelilef, Halmahera Tengah, masih mengingat jelas masa-masa ketika laut begitu berbaik hati. Sebelum kawasan industri nikel raksasa berdiri membelahpesisir merekapadatahun2018, jaring memperkenalkan dengan tangkapan melimpah.Kini,ceritaitutinggalkenangan.SepertiyangdirekamolehliputanMongabay Indonesia pada Juli 2025, para nelayan ini harus melaut jauh lebih ke tengah samudra demi hasil yang semakin menyusut. Di tempat lain, di jalanan kota-kota besar dunia, mobil listrik melesat senyap dan dipasarkan sebagai simbol masa depan “nol emisi”. Ada kontras yang tajam dan menyayat hati di sini: transisi hijau ini sebenarnya milik siapa, dan siapa yang diam-diam membayarnya?
Kenyataan pahitnya, narasi transisi energi global seolah telah menjadi izin sosial bagi negara dan korporasi untuk memindahkan ongkos ekologis kendaraan listrik ke wilayah Timur Indonesia, khususnya Halmahera dan pesisir Sulawesi. Selama kata “hijau” hanya diukur di aspal mulus tempat konsumen berkendara, dan bukan di teluk keruh tempat nikel ditambang serta diolah, agenda hilirisasi akan terus membuahkan keadilan iklim yang timpang. Pemerintah pusat menggelar karpet merah, korporasi multinasional menikmati nilai tambah, sementara masyarakat lokal ditinggalkan untuk menanggung dampak mematikannya.
Kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak 2020 dan masifnya hilirisasi selalu dibingkai dengan narasi kedaulatan ekonomi serta kontribusi Indonesia pada transisi energi global. Namun, di lapangan, hijau hanya diukur di hilir, sementara kerusakan masif terjadi di hulu. Mengutip data Status Deforestasi Indonesia (STADI) dari Auriga Nusantara pada 2025, deforestasi nasional melonjak 66 persen, dari 261.575 hektare pada 2024 menjadi 433.751 hektare. Ekspansi pembabatan hutan ini paling nyata terlihat di Sulawesi dan Maluku Utara. Di Maluku Utara saja, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat terdapat 127 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menguasai konsesi lebih dari 655 ribu hektare.
Lebih jauh, dalam dua dekade terakhir, sekitar 24.811 hektare hutan rusak murni akibat tambang nikel. Fenomena ini menunjukkan relasi kuasa yang sangat berpihak pada elite global. Para pembeli dan merek otomotif multinasional mendapat tepuk tangan karena memproduksi kendaraan “bersih” tanpa menanggung jejak kotor deforestasinya. Di sisi lain, negara mendapat legitimasi moral dari kata “transisi”. Wilayah-wilayah ekstraksi ini pada praktiknya diubah menjadi sacrifice zones atau zona pengorbanan, di manatanggung jawab pemerintah menjaga kawasan hutan serta kewajiban reklamasi korporasi terabaikan.
Ongkos pesisir terberat dari ambisi besar ini jatuh telak di bahu masyarakat adat dan nelayan. Riset yang dilakukan oleh Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako mengungkap temuan mengejutkan: seluruh sampel ikan dari Teluk Weda terdeteksi mengandung merkuri dan arsenik, dengan kadar arsenik melonjak nyaris 20 kali lipat dibandingkan riset LIPIpada2007.
Sejalan dengan itu, risetWalhi Maluku Utara, Auriga, dan Universitas Khairun di tahun 2023 juga menemukan bahwa kandungan logam berat telah melampaui baku mutu di perairan Teluk Weda dan Pulau Obi, serta terakumulasi pada biota laut.
Tragisnya, ketika rentetan data ini disodorkan, pemerintah daerah dan pihak perusahaan kerap meragukan validitasnya dan bersikeras bahwa perairan masih layak. Di sinilahletak kekuasaan pengetahuan dimainkan: beban pembuktian selalu dijatuhkan kepada warga dan lembaga swadaya masyarakat, bukan kepada pemilik izin yang membuang limbah. Pihak yang mengontrol data pada akhirnya memilikikuasa untuk mendefinisikan bahwa “tidak ada pencemaran”.
Sementara perdebatan bergulir, nelayan yang tidak memiliki pilihan dan akses pangan lain terpaksa terus mengonsumsi tangkapan dari perairan yang tercemar.
Di balik kerusakan tersebut, perdebatan bergeser ke arah siapa yang sebenarnya menikmati keuntungan. Pemerintah dengan bangga mengklaim bahwa nilai tambah ekspor produk turunan nikel melesat dari sekitar 1,4 miliar dolar AS pada 2020 menjadi 34,8 miliar dolar AS pada 2023. Namun, klaim ini dikritik tajam oleh ekonom Faisal Basri, yang menilai bahwa sebagian besar keuntungan mengalir ke Tiongkok karena fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) yang dinikmati investor asal negara tersebut.
KementerianKeuangandanKementerianKoordinatorBidangKemaritimandan Investasi lekas membantah, menegaskan bahwa tax holiday berdurasi terbatas dan untuk investasi smelter tipe baru bahkan telah dicabut pada 2023.
Terlepas dari siapa yang paling tepat dalam membaca deret angka tersebut, perdebatan ini justru menelanjangi satu hal: tidak adanya transparansi distribusi manfaat bagi daerah. Pertanyaan terbesarnya tak kunjung terjawab,yaituberapapersendaripuluhanmiliardolarAStersebutyangbenar-benar
kembali untuk memulihkan Halmahera, Morowali, dan pesisir yang harus menanggung kerusakan limbah?
Transisi energi tidak boleh terus dibangun di atas penderitaan masyarakat pesisir. Untuk memutus ketidakadilan ini, tiga langkah harus segera diambil. Pertama, perlu dilakukan audit lingkungan independen secara menyeluruh di Teluk Weda, Pulau Obi, dan Teluk Buli dengan membuka datanya ke publik. Kedua, standar kendaraan “hijau” harus dirombak agar turutmenghitungjejak ekologishuluseperti deforestasi danlimbah pabrik bukan sekadar emisi saat kendaraan digunakan. Ketiga, negara harus menjamin adanya mekanismepersetujuan warga danpembagianmanfaat yangmengikat secara hukumbagi komunitas terdampak. Transisi energi global baru bisa dikatakan sungguh-sungguh adil, apabila laut tempat nelayan Suku Sawai melaut kembali biru, aman, dan menghidupi.











