Oleh: Muhammad Reza Hidayat Pratama
NIM : 2410832025
Mata Kuliah : Konflik dan Konsesus
Pasca Pemilu 2024, peta politik Indonesia memperlihatkan perubahan yang cukup menarik. Sejumlah partai yang sebelumnya berada di kubu berbeda dalam kontestasi pemilihan presiden memilih bergabung ke dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Akibatnya, koalisi pendukung pemerintah menguasai sekitar 470 dari 580 kursi DPR atau sekitar 81 persen kursi parlemen. Sementara itu, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai besar yang berada di luar koalisi pemerintahan. Komposisi politik seperti ini jarang terjadi karena sebagian besar kekuatan politik berkumpul dalam satu barisan yang sama. Fenomena tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Sejumlah partai yang sebelumnya berada di kubu berbeda pada Pilpres 2024, seperti PKB, NasDem, dan PKS, pada akhirnya memilih bergabung dan memberikan dukungan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. Konfigurasi ini membuat kekuatan politik di parlemen terkonsentrasi dalam satu koalisi besar, sementara ruang oposisi formal menjadi jauh lebih terbatas dibandingkan periode-periode pemerintahan sebelumnya.
Bagi pemerintah, kondisi tersebut tentu menjadi modal politik yang menguntungkan. Dukungan mayoritas di parlemen dapat memperlancar proses pembahasan kebijakan, memperkuat hubungan antara eksekutif dan legislatif, serta mengurangi potensi kebuntuan politik yang sering muncul akibat tarik-menarik kepentingan antarpartai. Di tengah berbagai tantangan ekonomi, sosial, dan global yang dihadapi Indonesia, stabilitas politik sering dianggap sebagai syarat penting agar program-program pemerintah dapat berjalan dengan lebih efektif.
Namun, di balik keuntungan tersebut muncul pertanyaan yang tidak kalah penting. Apakah dominasi koalisi besar hanya akan menghasilkan stabilitas politik, atau justru mengurangi ruang pengawasan yang dibutuhkan dalam sistem demokrasi? Pertanyaan ini menjadi relevan karena demokrasi tidak hanya berbicara tentang kemampuan pemerintah menjalankan programnya, tetapi juga tentang bagaimana kekuasaan tetap diawasi dan dikontrol. Di sinilah perdebatan mengenai koalisi besar menemukan momentumnya.
Jika dilihat dari sudut pandang konsensus politik, terbentuknya koalisi besar bukanlah sesuatu yang sepenuhnya bermasalah. Talcott Parsons memandang keteraturan sosial dapat tercipta ketika berbagai kelompok mampu mencapai kesepakatan mengenai tujuan bersama. Dalam politik, kesepakatan tersebut dapat terlihat ketika partai-partai memilih bekerja sama untuk mendukung jalannya pemerintahan. Dengan dukungan politik yang kuat di parlemen, pemerintah memiliki ruang yang lebih besar untuk menjalankan program, menyusun kebijakan, dan merespons berbagai persoalan publik tanpa harus terus-menerus terjebak dalam konflik elite yang berkepanjangan.
Tidak dapat dimungkiri bahwa Indonesia membutuhkan stabilitas politik. Pengalaman menunjukkan bahwa hubungan yang penuh ketegangan antara eksekutif dan legislatif sering kali menghambat proses pengambilan keputusan. Karena itu, banyak pihak melihat koalisi besar sebagai jalan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif. Dalam pandangan ini, konsensus antarelite politik dianggap mampu menghadirkan kepastian dan memperkuat kapasitas pemerintah dalam menjalankan agenda pembangunan.
Meski menawarkan berbagai keuntungan, koalisi besar tidak serta-merta bebas dari persoalan. Dalam sistem demokrasi, stabilitas memang penting, tetapi stabilitas bukan satu-satunya nilai yang harus dijaga. Demokrasi juga membutuhkan ruang bagi kritik, perbedaan pendapat, dan pengawasan terhadap kekuasaan. Ketika sebagian besar kekuatan politik berada dalam satu barisan pemerintahan, muncul pertanyaan mengenai siapa yang akan menjalankan fungsi kontrol tersebut secara efektif. Di titik inilah koalisi besar menghadirkan sebuah dilema: di satu sisi mampu memperkuat stabilitas pemerintahan, tetapi di sisi lain berpotensi mempersempit ruang pengawasan politik yang menjadi salah satu unsur penting dalam demokrasi.
Pandangan bahwa konflik selalu merugikan sebenarnya tidak sepenuhnya tepat. Lewis Coser menjelaskan bahwa konflik tidak hanya dapat memicu perpecahan, tetapi juga dapat menjalankan fungsi positif bagi kehidupan sosial dan politik. Melalui konflik, berbagai kepentingan yang berbeda memperoleh ruang untuk disampaikan, diperdebatkan, dan diuji di hadapan publik. Konflik juga menjadi sarana untuk mengoreksi kebijakan yang dianggap keliru serta mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang berlebihan. Dengan kata lain, keberadaan konflik dalam batas yang wajar bukanlah ancaman bagi demokrasi, melainkan bagian dari mekanisme yang membantu demokrasi tetap hidup dan berkembang.
Dalam sistem demokrasi, konflik tidak selalu hadir dalam bentuk demonstrasi atau pertentangan yang bersifat konfrontatif. Konflik juga dapat muncul melalui perdebatan kebijakan, kritik terhadap pemerintah, maupun peran oposisi di parlemen. Keberadaan oposisi bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam pengawasan publik. Melalui kritik dan pengawasan tersebut, pemerintah didorong untuk lebih terbuka, lebih akuntabel, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, oposisi dapat dipahami sebagai salah satu bentuk konflik politik yang dilembagakan dalam sistem demokrasi.
Di sinilah tantangan yang muncul dari konfigurasi politik pasca Pemilu 2024. Ketika sekitar 81 persen kursi DPR berada dalam barisan koalisi pemerintah, ruang oposisi di parlemen menjadi semakin terbatas. Kondisi tersebut tentu tidak otomatis berarti fungsi pengawasan akan hilang, karena lembaga negara, media massa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat tetap dapat menjalankan peran kontrol. Namun, dominasi koalisi yang sangat besar tetap memunculkan kekhawatiran mengenai kuat atau tidaknya mekanisme checks and balances di tingkat parlemen. Padahal, parlemen merupakan salah satu institusi utama yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Dalam sistem presidensial, DPR tidak hanya berfungsi membentuk undang-undang dan menyetujui anggaran, tetapi juga mengawasi jalannya pemerintahan. Ketika mayoritas anggota parlemen berasal dari partai-partai yang mendukung pemerintah, fungsi pengawasan berpotensi menghadapi tantangan karena hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif menjadi semakin dekat. Kondisi ini memang tidak otomatis melemahkan demokrasi, tetapi tetap membutuhkan kewaspadaan agar fungsi kontrol terhadap kekuasaan tidak berkurang. Sebab, salah satu prinsip penting dalam demokrasi adalah memastikan bahwa setiap kebijakan publik tetap dapat diuji, dikritik, dan dievaluasi secara terbuka.
Perdebatan mengenai koalisi besar juga terlihat dalam pandangan para pengamat politik. Sebagian menilai dominasi koalisi dapat membantu pemerintah menjaga stabilitas dan mempercepat proses pengambilan keputusan politik. Namun, tidak sedikit pula yang mengingatkan bahwa minimnya kekuatan oposisi berpotensi mengurangi efektivitas fungsi pengawasan di parlemen. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan koalisi besar bukan sekadar soal jumlah partai pendukung pemerintah, melainkan juga menyangkut bagaimana kualitas demokrasi tetap terjaga di tengah konsentrasi kekuasaan yang semakin besar.
Melihat kondisi tersebut, persoalan utama sebenarnya bukan terletak pada besar atau kecilnya koalisi pemerintahan. Dalam demokrasi, setiap partai politik memiliki hak untuk menentukan posisi politiknya, termasuk bergabung dengan pemerintah. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa ruang kritik, perbedaan pandangan, dan pengawasan terhadap kekuasaan tetap terjaga. Demokrasi yang sehat tidak diukur dari seberapa sedikit konflik yang terjadi, melainkan dari seberapa baik konflik tersebut dikelola melalui mekanisme yang demokratis dan konstitusional.
Pada akhirnya, koalisi besar dan oposisi tidak seharusnya dipertentangkan sebagai dua hal yang saling meniadakan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam kehidupan demokrasi. Konsensus politik diperlukan untuk menciptakan stabilitas dan memastikan pemerintahan dapat berjalan secara efektif. Namun, konflik politik yang sehat juga diperlukan agar kekuasaan tidak kehilangan kontrol dan tetap berada dalam koridor kepentingan publik. Karena itu, tantangan demokrasi Indonesia saat ini bukan memilih antara konsensus atau konflik, melainkan menjaga keseimbangan di antara keduanya. Tanpa konsensus, pemerintahan akan sulit berjalan. Namun tanpa konflik yang sehat, demokrasi berisiko kehilangan daya kritisnya.







