Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Nofal dan Tanti Jelaskan Panduan E-monev Badan Publil i2023 pada Jajaran Bawaslu se-Sumbar

64
×

Nofal dan Tanti Jelaskan Panduan E-monev Badan Publil i2023 pada Jajaran Bawaslu se-Sumbar

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska dan Ketua Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Sumbar, Tanti Endang Lestari. (Foto dok/Fjkip)

PADANG, — Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska dan Ketua Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Sumbar, Tanti Endang Lestari memaparkan e-monev KI Sumbar pada jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten kota se Sumbar.

Menurut Nofal, humas dan Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID), pada prinsipnya satu kesatuan, yakni bagaimana menginformasikan kepada masyarakat terkait tugas-tugas dan kewenangan terkait kelembagaannya pada masyarakat atau publik.

“Khusus untuk website, maka peran operator sangat dibutuhkan, meski data informasi yang dibutuhkan masyarakat bersumber dari PPID. Dan peran humaslah yang mengelola dan mendisain informasi itu bagaimana informasi itu menjadi menarik sehingga disukai maayarakat,” ungkap Nofal yang menjadi narasumber bersama Tabti Endang Lestari dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Publikasi dan Pemberitaan bersama Bawaslu Kabupaten dan Kota, Selasa (11/7/2013) di Truntum Hotel Padang.

Terkait dengan Monev Badan Publik 2023 yang akan dilakukan oleh KI Sumbar, Nofal berharap kepada jajaran Bawaslu untuk tidak menjadikannya sebagai bentuk rangking-rangkingan. Karena, Monev ini lebih kepada pelaksanaan tugas keterbukaan informasi yang merupakan kewajiban badan publik.

“Karena itu kita berharap jajaran Bawaslu dapat memenuhi kebutuhan informasi publik itu sesuai Undang Undang Nom 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Nofal.

Sama halnya dengan yang dipaparkan Tanti Endang Lestari. Monev badan publik, bukanlah semata-mata untuk pemberian penghargaan. Tapi lebih pada, bagaimana sebuah badan publik memenuhi kebutuhan informasi publik atau masyarakat dari badan publik tersebut.

“Dalam Monev Badan Publik 2023 ini, diawali dengan pengisian kuosioner yang menjadi awal KI melakukan verifikasi, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan atau visitasi hingga verifikasi faktual dan persentasi dari pimpinan badan publik menjelang diumumkannya badan publik informatif atau lainnya,” ungkap Tanti.

Monev 2023 ini, lanjut Tanti, agak berbeda dari Monev 2022 lalu. Pada Monwv 2023 ini juga masuk Kejaksaan Negeri dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Kalau Bawaslu semua tingkatan, sejak awal.monev sudah masuk dalam Monev Badan Publik.
“Kami dari KI Sumbar, siap menemani dalam pelaksanaan Peraturan Bawaslu khususnya dalam hal pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Bahkan kami juga siap mendampingi jajaran Bawaslu di kabupaten kota terkait e-monev ini,” ungkap Tanti.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, SH, M.Kn, dalam sambutannya saat membuka rakor menjelaskan bahwa terkait dengan penilaian Keterbukaan Informasi Publik, sejauh ini sudah diupayakan melengkapi dan melaksanakan dengan cukup baik. Karena itu, kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten kota untuk terus berbenah, sesuai standarisasi yang ada di lembaga Bawaslu.

“Harapan kita ke depan, semua Bawaslu dapat berpredikat Informasi dari Komisi Informasi sebagai bukti pemenuhan pelayanan informasi publik,” jelas Alni dalam rakor yang juga dihadiri anggota Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, SH, Nurhaida Yetti, SH, MH dan Muhammad Khadafi, S.Kom, serta Kepala Sekretariat, Karnalis Kamaruddin, SH, M.Si. (MS-pjkip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *