RELASIPUBLIK.co – Sebanyak 57 warga binaan (Narapidana), yang tengah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kelas II B Painan, mendapatkan pengurangan masa tahanan (Remisi), pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang Ke-72 tahun. Kamis (17/8).
Pada kesempatan itu, Bupati Pessel Hendrajoni mengatakan, bahwa upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia, menjadi hak seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Termasuk juga warga binaan yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Rutan kelas II B Painan.
“Pengurangan masa tahanan merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi Napi yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa tahanan. Mereka yang berkelakuan baik, tentunya akan mendapatkan hak istimewa pada hari yang bersejarah ini,” sebut Bupati saat itu.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, pemberian Remisi saat itu, diharapkan mampu pula menekan dampak negatif dan hal-hal yang dapat merusak diri sendiri, selama warga binaan menjalani masa tahanan. Sehingga mampu menjaga dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban selama di dalam Rutan kelas II B Painan.
“Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh jajaran, khususnya Rutan kelas II B Painan. Semoga remisi yang diberikan kepada warga binaan, dapat ditingkatkan lagi, untuk masa-masa yang akan datang,” harap Bupati Hendrajoni.
Bupati berharap, komitmen nyata dari jajaran lembaga pemasyarakatan, untuk selalu melakukan pembenahan terhadap sejumlah permasalahan yang terjadi dari dalam Rutan. Sehingga dilakukan pula penataan regulasi tentang syarat dan tatacara pemberian hak bagi warga binaan supaya tidak berakibat kepada hal-hal yang dapat merusak diri mereka sendiri atau frustasi.
“Jodoh, rezeki, maut, semua itu datangnya dari Allah. Jadi berbuat baiklah selama menjalani masa hukuman. Agar kita semua sadar, setelah keluar nantinya betapa indahnya menjalani kehidupan normal seperti biasa lagi,” harap Bupati.
Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Painan, Edy Mansyah mengatakan, sebanyak 57 warga binaan yang diberikan remisi saat itu, adalah mereka yang berkelakuan baik dan memiliki kriteria tersendiri.
“Ya, tergantung pada kriteria masing-masing. Mereka yang diberikan remisi, tentu harus berkelakuan baik. Sesuai dengan syarat dan ketentuan sebelumnya. Jika sudah memenuhi syarat, tapi tak berkelakuan baik, ya tidak boleh juga,” terang Edy kepada Wartawan di Painan.
Dijelaskannya, remisi yang diberikan saat itu sangat bervariasi. Dari total warga binaan sebanyak 100 orang di Rutan Kelas II B Painan, tidak satupun yang dinyatakan bebas murni.
‘Pemberian remisi ini bervariasi, ada yang satu bulan, dua bulan, hingga empat bulan,” terangnya. (Oks/*)