Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Judi Jackpot Marak di Pessel, Masyarakat Minta Aparat Kepolisian Tindak Tegas

275
×

Judi Jackpot Marak di Pessel, Masyarakat Minta Aparat Kepolisian Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Salah satu aktifitas perjudian Jackpot disebuah warung maayarakat di Kecamatan Pancung Soal. 

Relasipublik.com PAINAN – Peredaran judi jackpot atau mesin dindong, marak di bagian wilayah selatan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Praktik judi Jackpot ini, seakan-akan luput dari pantauan petugas Kepolisian setempat. Padahal sejumlah masyarakat mengaku resah dengan aktifitas perjudian tersebut.

Informasi yang diterima relasipublik.com dilapangan, wilayah bagian selatan yang marak praktik judi Jackpot ini adalah, Kecamatan Air Pura, Pancung Soal, Lunang dan Silaut. Penelusuran dilapangan, sejumlah mesin Jakcpot ini, dititipkan disejumlah kedai-kedai milik warga yang ramai dikunjungi masyarakat setempat begitupun dengan anak Sekolah.

“Tidak di Pancungsoal saja judi Jackpot ini marak. Bahkan di Nagari lain, seperti Tapan, Lunang, Silaut, juga marak. Bahkan, sudah pernah ditertibkan oleh pihak kepolisian, tapi muncul lagi. Setau saya pemilik Jackpot ini bernama Edo asal Medan. Namun, ia kerap memakai kaki tangannya atas nama Adek,” sebut Naldi (35), warga setempat. Rabu (22/11).

Lebih lanjut kata dia, keberadaan sarana judi jackpot disejumlah wilayah itu, tidak hanya berpengaruh terhadap kalangan orang dewasa saja. Namun, para pelajar mulai dari tingkat SD, SLTP, SLTA juga terlibat dalam praktik judi mesin putar itu, (Dindong).

“Terkadang saya melihat, anak-anak pelajar berpakaian sekolah juga sering nongkrong disini pada saat jam sekolah. Miris tidak ada yang menegur,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Pesisir Selatan, Zam Zainir mengakui, aktifitas perjudian memang sangat membahayakan dan merugikan perkembangan lingkungan masyarakat. Tak hanya itu, lanjut dia, praktik judi Jackpot jika dibiarkan berlarut-larut juga akan memicu terjadinya aksi kriminalitas di tengah-tengah masyarakat.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat Kepolisian. Kita khawatir praktik perjudian seperti ini akan merusak otak dan pola pikir generasi muda. Sebab, hal itu sudah jelas dilarang secara hukum, baik dari sisi negara maupun agama,” jelasnya.

Ia menghimbau, agar penegak hukum, seperti Polisi, TNI, Pol PP, untuk cepat bertindak tegas. Sebab, praktik perjudian Jackpot ini dikhawatirkan akan merusak generasi muda secara luas.

“Secara logika saja kita melihat dan sering mendengar ceramah ustad di Masjid tentang bahaya Judi. Namun hal itu masih jauh dari harapan. Apalagi kalau lingkungan kita yang dipenuhi tempat perjudian, tentu sangat miris kita melihatnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Pancungsoal, Iptu Muhammad Sugindo, akan menanggapi serius keresahan masyarakat tersebut. Khusus diwilayah hukumnya, ia mengaku sudah sering menindak tegas aktifitas perjudian Jackpot tersebut. Bahkan, ia menilai pelaku sering bersembunyi dari kejaran aparat kepolisian, hingga sulit ditelusuri siapa dalang dibalik itu semua.

“Kalau memang ada laporan dari masyarakat atau wartawan. Mari kita kordinasi dan kerjasama. Pihak kita akan langsung turun ke lapangan, dan akan melakukan tindakan tegas,” ungkapnya.

Terkait hal itu, Pengamat Hukum Pidana, Surya Candra, mahasiswa alumni UIN Imam Bonjol Padang, menjelaskan, jika perjudian ditelaah secara perspektif menurut hukum pidana atau hukum Islam, maka harus segera ditindak tegas. Sebab, hal itu sudah jelas meresahkan masyarakat.

“Dalam Pasal 1 UU nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, maka dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah suatu kejahatan dan mesti ditindak tegas atau ditertibkan,” terangnya.

Menurutnya, setiap tindak pidana perjudian adalah kejahatan. Dan  ancaman pidana perjudian, diatur dalam Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 UU nomor 7 Tahun 1974 dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

“Apalagi jika peredarannya sudah menyentuh seluruh kalangan, khususnya anak-anak. Dan hal itu harus menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Ditambahkannya, dalam Pasal 303 KUHP, perjudian merupakan perihal mengadu nasib atau untung-untungan. Setidaknya, masyarakat harus sadar, bahwa perjudian tidak menjamin seseorang akan menjadi kaya. Alangkah baiknya seseorang mencari rezki dengan cara yang halal sesuai dengan norma yang berlaku dan nilai-nilai agama.

“Nah, dalam KUHP siapa saja yang terlibat tetap akan dihukum dan tidak bisa ditawar-tawar. Sebab, UU sudah menjelaskan demikian, kalau bisa ditawar, itu artinya aturan tidak berjalan dengan baik,” tutupnya. (Fd/RP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *