Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Massa Aliansi Pemuda Sumatera Utara Desak Kejari Simalungun Tindaklanjuti Kasus Korupsi

44
×

Massa Aliansi Pemuda Sumatera Utara Desak Kejari Simalungun Tindaklanjuti Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Foto : Unras di Kejari Simalungun, Aliansi Pemuda Sumatera Utara (APARA) Rabu, 19 Agustus 2024.(Dok.Andry Napitupulu).

SUMUT, RELASI PUBLIK – Pada Rabu (21/8/2024), sekitar 80 orang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sumatera Utara (APARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Aksi ini bertujuan untuk mendesak Kejari Simalungun segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah disampaikan oleh APARA terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun.

Para pendemo mengungkapkan kekecewaan mereka melalui orasi dan tuntutan agar Kepala Kejari Simalungun, Irfan Hergianto, segera memeriksa dan menangkap Kadis DPMN Sarimuda Purba serta Fransiskus Sinaga dari CV Tri Naga Jaya. Mereka menuduh keduanya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan baju “Marharoan Bolon”. Swandi Sihombing, salah satu orator, mengecam lambatnya penanganan kasus tersebut dan meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya menjadi “penikmat gaji negara” tanpa beraksi.

“Pihak Kejaksaan harus menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti kasus ini. Korupsi merajalela, dan kita tidak ingin aparat penegak hukum hanya diam dan bersantai,” tegas Swandi Sihombing.

Pimpinan aksi, Praja Sumardi, mengungkapkan bahwa laporan terkait kasus ini sudah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 9 Juni 2024, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Simalungun pada 2 Juli 2024. “Kami datang ke sini untuk mempertanyakan perkembangan kasus dan meminta kepastian hukum,” tambah Praja Sumardi.

Dalam aksi tersebut, massa membawa poster dan spanduk serta menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan tuntutannya. Selain menuntut penyelidikan terhadap Kadis DPMN dan rekanan vendor, massa juga mendesak Kejari Simalungun untuk memeriksa seluruh pangulu di Kecamatan Raya Kahean terkait program pengadaan bibit buah-buahan yang didanai dari dana desa tahun 2023. Swandi Sihombing mengklaim bahwa program ini juga melibatkan Dinas DPMN dan melaporkan 16 pangulu serta Kadis DPMN.

Selama aksi, massa meminta untuk bertemu langsung dengan Kepala Kejari Simalungun. Setelah menunggu, perwakilan enam orang akhirnya diterima oleh Kajari Simalungun. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa menyampaikan segala tuntutan mereka secara langsung.

Kajari Simalungun, Irfan Hergianto, mengapresiasi kerja sama dari massa dan meminta agar jika ada bukti tambahan yang ditemukan, segera dilaporkan. Ia menegaskan bahwa kejaksaan akan memproses laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Irfan Hergianto.

Aksi ini menegaskan tekad APARA untuk terus mengawasi dan mendesak penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi di wilayah mereka.

(Ronald Sihombing /Andry Napitupulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *