PADANG, RELASIPUBLIK – Setelah diundur selama 2 mingggu, atas permintaan kuasa hukum Irwan Prayitno, dan disepakati dengan pihak penggugat, mediasi antara Irvan Khairul Anda dengan Gubernur Sumbar dilanjutkan, Senin (13/7/2020).
Kuasa Hukum Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Hukum Biro Hukum Pemdaprov Sumbar, dengan Kuasa Hukum Penggugat Irvan Khairul Ananda, dari kantor Hukum Wilson dan Rekan, sepakat untuk mendengarkan penyampaian summary pihak Tergugat Irwan P tentang Perdata No. 66/Pdt.G/2020 tgl. 3 Juni 2020.
Tepat pukul 10.25 Wib, pihak tergugat dan penggugat masuk ruangan mediasi, dipimpim tim hakim mediasi
Hakim medias membuka pertemuan dengan menyampaikan, bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Pensiun Irvan Khairul Ananda, terhitung 10 Juli 2020, atas dasar, itu pihak pengguggat diminta pihak tergugat bisa menerima dan mengambil langkah berdamai.
Menyikapi hal tesebut, Pihak Penggugat melalui Kuasa Hukum menyampaikan penghargaan atas inisiatif Tergugat ini, serta memberikan appresiasi pada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, karena telah melihat jernih tugas dan kewajibannya, namun kenapa baru sekarang hal itu dilakukan.
Dikatakan kuasa hukum lagi, Kenapa ini tidak dilakukan tahun 2016-2018 lalu, sesuai putusan Mahkamah Agung.
“Kenapa baru saat ini Irwan Prayitno memiliki itikad baik tersebut, setelah kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negri, apakan IP todak memahami putusan Mahkamah Agung RI th 2017 yang lalu tersebut,sesuai amar putusan PTUN disampaikan,” tegas Irvan Khairul Ananda.
Ditambahkannya, tahun 2018, gubernur Sumbar Irwan Prayitno, sudah disurati Presiden RI, melalui penugasan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan BKN agar menindaklanjuti, untuk melakukan eksekusi putusan MA,
Berdasarkan pertimbangan tersebut, seetelah pihak kuasa hukum dan Irvan K Ananda melakukan pembicaraan, meminta waktu untuk mempelajari usul hakim mediasi, serta akan menjawabannya Senin 20 Juli 2020, Minggu depan.
Sidang mediasi hanya berjalan sekitar 10 menit, untuk selanjutnya pihak penggugat dan tergugat bersama-sama meninggalkan ruang mediasi PN Padang tersebut.
Pada sidang mediasi juga dihadiri Mantan Ka Kesbangpol Sumbar Syofyan SH Dt Bijo, mantan Kabiro Hukum Bang Soemantri serta Kasatpol PP Sumbar Novriarman.
Sebelum meninggalkan PN Padang, Irvan Khairul Ananda dengan tegas menyatakan, kalau sudah lebih dari 2 tahun ia merasa dizolimi Irwan Prayitno, karena tidak menerima pensiun serta gaji lain yang merupakan haknya
“Sejak putusan MA samapai saat ini sudah 2 tahun 10 bulan lamanya kok baru sekarang terbit SK pensiun saya, cara-cara IP ini kebijakan zalim namanya,” tegas Irvan Khairul Ananda yang kerap dipanggil IKA.
Ditambahkannya, selama bertahun-tahun pula IKA merasa tertekan secara psycologis, karena tidak menerima haknya yang merupakan kewajiban negara untuk memberikan, sehingga ia merasakan siksaan bathin berkepanjangan.
Sebagai seorang aparatur negara, dengan masa pengabdian puluhan tahun, tanpa pernah melakukan pelanggaran, lalu diberhentikan tanpa jelas penyebabnya, bahkan gaji juga tidak diberikan selama bertahun-tahun, merupakan penzoliman cukup sadis yang dirasakan IKA.
“Ini sangat sadis penzoliman terhadap saya, sudah dicopot tanpa kesalahan, malah gak saya tidak diberikan, sekarang ingin menunjukkan itikad baik, apa bener tuch,” tutur IKA mengakhiri sambil tersenyum.(nov)