Relasipublik.com PAINAN – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Bareskrim Mabes Polri turun ke Pesisir Selatan. Kamis (16/11).
Hal itu sekaitan dengan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perusakan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Turunnya penyidik KLHK ke Pessel, dikarenakan Rusma mengabaikan panggilan penyidik beberapa waktu lalu dengan alasan sakit. Kondisi kesehatannya memburuk pasca ditetapkan sebagai tersangka. Dari itu penyidik melakukan jemput bola dengan datang langsung ke kediaman Rusma untuk melakukan pemeriksaan.
Kasubdit Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan Dirjen Gakkum KLHK, Shaifuddin Akbar, mengatakan, hal itu sesuai dengan protap dan prosedur yang berlaku, pihaknya akan mendatangi Wakil Bupati Pesisir Selatan langsung ke Painan untuk dimintai keterangan pasca ditetapkannya sebagai tersangka.
“Kedatangan penyidik ke Painan juga membawa sejumlah petugas dari Bareskrim Mabes Polri sebagai pengamanan. Surat panggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi, jadi saya perintahkan penyidik turun langsung ke Painan. Yang bersangkutan akan diperiksa di rumah dinasnya,” sebut Shaifuddin Akbar, Rabu (15/11) via seluler.
Ia menjelaskan, panggilan pertama Rusma untuk menghadap KLHK adalah 6 November 2017, namun tidak dipenuhi dengan alasan sakit. Kemudian surat panggilan kedua juga sudah dilayangkan pada 10 November 2017. Namun tidak penuhi dengan alasan yang sama.
Menurutnya, menimbang kondisi kesehatan inilah penyidik KLHK datang ke Painan, sebab dirasa Rusma tidak memungkinkan untuk dipaksa ke Jakarta.
“Laporan dari pengacara beliau, kondisi kesehatan wakil bupati masih belum stabil. Makanya kami yang mendatangi, ibaratnya jemput bola,” katanya.
Ditegaskannya, kedatangan penyidik ke Painan bukan perintah untuk membawa atau menahan wakil bupati Pessel. Melainkan hanya sekadar untuk diperiksa di rumah dinasnya.
“Beliau bukan untuk kita bawa atau ditahan secara paksa. Kami datang hanya untuk meminta keterangan lebih lanjut. Tapi jika tetap mangkir, baru kami keluarkan surat perintah untuk membawa secara paksa,” ungkapnya.
Sementara itu, pengacara Wakil Bupati Pesisir Selatan, Martry Gilang Rosadi, menyayangkan sikap Dirjen Gakkum KLHK yang terkesan tergesa-gesa dan terlalu memaksakan untuk memeriksa kliennya, hal itu mengingat kondisi kesehatan Rusma Yul Anwar yang kurang stabil pasca ditetapkannya sebagai tersangka.
“Kesannya Dirjen Gakkum KLHK terlalu memaksakan sesuatu. Mereka seperti orang tergesa-gesa memeriksa Wabup Pessel. Padahal kondisi kesehatan Bapak belum stabil dan perlu perawatan dan istirahat yang cukup,” sebutnya saat dikonfirmasi.
Dalam hal pemeriksaan, Martry menuturkan kliennya terus menghargai prosedur dan protap penyidikan. Hal itu dibuktikan setelah diterimanya surat panggilan kedua oleh Wabup dan penasehat hukum langsung menyurati Dirjen Gakkum untuk meminta pertimbangan waktu, dikarenakan Wabup masih sakit. Namun, jika diperlukan pemeriksaan diminta penyidik yang datang ke Painan.
“Berdasarkan KUHP Nomor 113, kami meminta agar diperiksanya di Painan saja. Bearti kedatangan penyidik KLHK itu merespon surat dari kami,” katanya.
Ia mengaku, jika kliennya bersedia diperiksa namun meminta dispensasi jika pemeriksaan tidak berjalan lancar.
“Kami dari pengacara akan mendampingi klien saat pemeriksaan berlangsung. Namun diharapkan jangan terlalu membuat klien lelah dan berpikir keras karena kondisi beliau masih belum stabil,” katanya. (h/RP)