PAINAN, RELASI PUBLIK — Setelah sempat mengalami kendala, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di beberapa kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan kini kembali beroperasi. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan, Beriskhan, saat ditemui di Painan, Rabu 9 April 2025 .
Menurut Beriskhan, layanan Adminduk yang sudah aktif kembali mencakup sejumlah Unit Kerja Layanan (UKL) di 10 kecamatan strategis. Di antaranya, Kecamatan Lengayang, Linggo Sari Baganti (berlokasi di kantor camat), Pancung Soal, Basa Ampek Balai Tapan, Lunang, IV Nagari Bayang Utara, Sutera, IV Jurai, Bayang, dan Koto XI Tarusan.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Painan jika layanannya sudah tersedia di kecamatan masing-masing,” ujar Beriskhan.
Meski demikian, ia mengakui masih ada beberapa kecamatan yang belum bisa melayani Adminduk secara langsung akibat belum pulihnya jaringan. Namun, solusi sementara telah disiapkan. Masyarakat diarahkan untuk mengakses layanan di kecamatan terdekat yang sudah aktif.
Sebagai contoh, warga Kecamatan Batang Kapas disarankan mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil di Painan atau UKL Sutera. Sementara itu, warga Ranah Pesisir bisa memanfaatkan UKL Linggo Sari Baganti atau UKL Lengayang.
Begitu juga dengan warga Kecamatan Airpura yang dapat mengakses layanan di Kantor Camat Linggo Sari Baganti maupun UKL Pancung Soal. Untuk Kecamatan Rahul Tapan, pelayanan terdekat tersedia di UKL Basa Ampek Balai Tapan. Sedangkan masyarakat Silaut dapat dilayani di UKL Lunang.
Beriskhan juga mengingatkan masyarakat untuk membawa dokumen persyaratan yang lengkap saat mengurus layanan Adminduk, seperti fotokopi KTP, KK, dan surat pendukung lainnya, tergantung jenis layanan yang dibutuhkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang sudah aktif ini sebaik-baiknya. Ini bagian dari upaya kita bersama untuk memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang sah dan lengkap,” tegasnya.