Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

KPU Sumbar Catat 6 Pemilih DPT di Dua Kabupaten Beralih Status Menjadi WNA

82
×

KPU Sumbar Catat 6 Pemilih DPT di Dua Kabupaten Beralih Status Menjadi WNA

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria. (Foto dok/Rilis?)

PADANG, RELASI PUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mencatat 6 pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA).

Hal itu dikatakan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria. Ia menyebut, dari 6 pemilih tersebut 5 orang berasal dari Kabupaten 50 kota dan 1 orang dari Kabupaten Padang Pariaman.

“Tercatat 6 orang pemilih DPT yang baru beralih status menjadi WNA di Sumbar. KPU Provinsi sudah menginstruksikan kepada KPU Kabupaten 50 Kota dan Padang Pariaman untuk melakukan pengecekan terhadap pemilih tersebut,” tuturnya.

Ia menyebut, didapati 3 orang pemilih di Kabupaten 50 Kota tidak lagi berada di lokasi, sementara 2 orang masih berada di lokasi dan sudah ditarik kembali C-Pemberitahuan nya bersama dengan pihak imigrasi.

“Sedangkan 1 pemilih di Kabupaten Padang Pariaman juga tidak berada di lokasi. Untuk yang tidak ditemui tersebut, C-Pemberitahuan nya akan disimpan dan dilaporkan dengan berita acara pengembalian C-Pemberitahuan,” tambahnya.

Selain itu, KPU Sumbar memastikan Ketua KPPS akan menyampaikan Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih DPT menjelang hari pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan.

Untuk menggunakan Hak Pilih, Formulir C-Pemberitahuan menjadi syarat yang harus dibawa pemilih pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dengan disertai KTP Elektronik

Penyampaian Formulir C-Pemberitahuan tersebut, diserahkan oleh Ketua KPPS, dengan cara mendatangi pemilih door to door.

Hal ini juga dimaknai sebagai bentuk sosialisasi dari KPU terkait hari pemungutan dan penghitungan suara dari rumah ke rumah, dan secara tatap muka.

jika pemilih sedang tidak berada di rumah, Formulir C-Pemberitahuan dapat dititip kepada orang yang dipercaya oleh pemilih dari pihak keluarganya.

Begitu juga, Ketua KPPS dapat menyerahkan Formulir C-Pemberitahuan kepada pemilih melalui aplikasi pesan, surat elektronik atau media internet lainnya.

Formulir C-Pemberitahuan diserahkan kepada Pemilih paling lambat tanggal 11 Februari, jika pemilih belum menerima hingga tanggal tersebut, dapat meminta langsung kepada ketua KPPS TPS setempat hingga tanggal 13 Februari pukul 5 sore.

Hal ini sekaligus untuk membantah beredarnya kabar disinformasi bahkan menjurus hoax perihal tidak adanya undangan untuk mencoblos dan tidak adanya sosialisasi secara masif oleh KPU.

KPU Sumbar mengimbau warga agar tidak menyebarkan informasi Hoax menjelang pemilu apalagi yang berkaitan dengan sistem elecktoral di Indonesia dan agar meminta informasi resmi kepada penyelenggara pemilu yang ada disekitar warga.

KPU Sumbar juga mengajak pemilih untuk menggunakan hak pilih. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *