Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPERISTIWATERBARU

Komisi V DPRD Sumbar Minta Gubernur  Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2008 

146
×

Komisi V DPRD Sumbar Minta Gubernur  Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2008 

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK—Komisi V DPRD Sumbar, hearing bersama mitra terkait, menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan Sumbar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap LKPD pemerintah daerah Sumbar tahun 2018.

Dalam haering tersebut yang dibahas yakni pembayaran tunjangan profesi guru, kelebihan pembayaran dan kesalahan penyetoran atas penerimaan sewa di RSUD.” ujar ketua komisi V DPRD Sumbar Hidayat Ss baru -baru ini di Gedung DPRD Sumbar.

Lebih lanjut Hidayat mengatakan , dalam pertemuan rapat ini ada tiga dinas yang kita undang . Yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.

Namun , dari pembahasan yang diketahui temuan itu telah diselesaikan seperti saran dari BPK RI.” katanya.

Dia mengatakan, agar pengelolaan keuangan daerah bisa berjalan optimal, komisi mendesak Gubernur melakukan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Tata Kelola Keungan Daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Dengan direvisinya regulasi itu, OPD bisa menerapkan efisiensi dan efektifitas dalam perancanaan pengelolaan keungan daerah.

Untuk mengoptimalkan pembangunan, katanya, Komisi V berharap pemerintah provinsi (pemprov) melakukan teguran tegas terhadap rekanan yang tidak komit terhadap kesepakatan yang dibuat.

”Bisa saja konsekuensinya rekanan yang telah melanggar perjanjian tidak boleh ikut lelang pada tahun berikutnya terhadap proyek pemerintah daerah,” tegasnya.

Dia mengatakan, dalam hal penataan usaha setiap program seharusnya menggunakan sitem dalam jaringan (IT), hal itu akan memudahkan DPRD dalam melakukan pengawasan. ”Ketika hal ini diterapkan, DPRD akan melakukanmonitoring secara efisien dan efektif. Seperti bagaimana kondisi sekolah, bagaimana kondisi tenaga pendidik dan sarana prasarana telah terhimpun dalam satu database,” ucap dia.

Disisi lain , adanya kondisi suatu daerah atau sekolah yang tersimpan dalam satu database, katannya, menjadi acuaan bagi DPRD dalam melakukan penganggaran dan rekomendasi pengadaan sarana dan prasarana. Ditambahkannya, secara keseluruhan temuan BPK RI yang terdapat pada sejumlah OPD telah ditindaklanjuti, namun ada beberapa OPD belum melapor kepada DPRD sehingga belum diketahui.

”Rekomendasi dari hasil rapat ini akan disampiakan kepada Ketua DPRD  sebagai acuan pembahasan Ranperda pertanggung jawaban APBD 2018, sehingga pembahasan berjalan lebih optimal,” katanya.

Menyikapi itu, Asisten III Pemprov Sumbar, Nasir Ahmad mengatakan, pengelolaan keungan daerah akan melalui sistem perencanaan yang matang dengan koordinasi Pemprov bersama OPD. Untuk memajukan Disdik Pemprov akan melakukan evaluasi terhadap sumber daya manusia (SDM).

Sedangkan, hasil temuan BPK RI telah ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi dan secara keseluruhan tidak ada masalah. Pemprov juga akan membenahi sejumlah sisa alokasi anggaran yang cukup tinggi pada Disdik. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *