PADANG, RELASI PUBLIK – Kantor Hukum Srikandi melayangkan surat somasi kepada LPK Yaruki Languange Padang terkait perjanjian pemberangkatan kliennya ke Jepang, Senin (20/5/2024).
Hal ini disampaikan oleh Muhammad Tito didampingi timnya Hawati Aulia Hanana selaku penerima kuasa kepada tim awak media, pada Senin (27/5/2024).
“Mewakili klien kami yang bernama Diani Seza, Ade Yusril Dinata dan Randan Panurri telah mengikuti program LPK yang dibuka oleh LPK Yaruki Languange Padang pada tahun 2019, namun hingga saat ini masih belum diberangkatkan,” kata Muhammad Tito.
Ia menyebut bahwa untuk mengikuti program tersebut maka kliennya harus melaksanakan training bahasa Jepang di tempat LPK Yaruki dan sudah melakukan pembayaran sejumlah uang.
“Klien kami sudah melakukan pembayaran sejumlah uang berdasarkan bukti kwitansi dan transferan, adapun klien Diani Seza membayar sebesar Rp 20juta, Ade Yusril Dinata Rp 20 juta dan Randan Panurri Rp 15juta. Selanjutnya pihak LPK Yaruki menjadwalkan keberangkan ketiga klien kami ini pada bulan April 2020,” sebut Muhamad Tito.
Muhammad Tito menjelaskan, “dikarenakan pada tahun 2020 terkendala pandemi covid, maka pihak LPK melakukan pengunduran keberangkatan klien kami, yang mana pengunduran pertama dilakukan pada Oktober 2020, pengunduran kedua pada Desember 2020, lalu diundur lagi sampai tahun 2021,” jelasnya.
“Hingga tahun 2021, klien kami mengkonfirmasi kembali mengenai jadwal keberangkatan mereka yang sudah dijanjikan oleh LPK Yaruki Languange, yang mana penundaan keberangkatan sudah cukup lama dan berkali-kali, karena diketahui bahwa pihak LKP Yaruki telah memberangkatkan peserta lain yang mana seharusnya klien kami yang diberangkatkan karena angkatan tahun 2019,” ujar Tito.
Tidak hanya itu, Tito menambahkan bahwa setelah kliennya mengkonfirmasi maka pihak LKP Yaruki Languange berjanji akan mempercepat memberangkatkan kliennya pada tahun 2022, namun dengan ketentuan bahwa kliennya harus membayar biaya tambahan yang masing-masing, Diani Seza menambah Rp10 juta, Ade Yusril Dinata Rp 14juta sebagai uang karantina dibayar cash dan Randan Panurri Rp12 juta juga untuk karantina dibayar via transfer.
“Setelah klien kami membayar uang tambahan tersebut, namun pihak LKP Yaruki Languange tetap mengundur keberangkatan mereka, oleh karena itu klien kami tetap memiliki etikad baik dengan menghubungi pihak LKP Yaruki Languange untuk meminta kembali uang yang telah dibayarkan tersebut, tetapi pihak LKP Yaruki Languange tidak merespon sama sekali,” tambah Muhammad Tito.
Akibat tindakan LKP Yaruki Languange kliennya mengalami kerugian masing -masing yakni Diani Seza sebesar Rp30 juta, Ade Yusril Dinata Rp 17 juta karena sudah dikembalikan 3 juta dan Randan Panurri 15 juta.
“Ini sudah somasi kedua kami kirimkan, yang mana sebelumnya pada 13 Mei 2024 juga sudah kami somasi namun pihak LKP Yaruki Languange tidak merespon sama sekali,” ujar Tito.
Tito meminta agar LKP Yaruki Languange segera mengembalikan uang kliennya tersebut.
Sebab apabila tidak dikembalikan, maka diduga keras pihak LKP Yaruki Languange telah memenuhi unsur pidana, dengan membujuk klien kami dan diimingi untuk berangkat ke Jepang. Dan tidak tertutup kemungkinan kami akan menempuh upaya hukum,” tegas Muhammad Tito.
Tito menghimbau jika ada yang merasa dirugikan oleh pihak LKP Yaruki Languange silahkan menghubungi kantor hukum Srikandi di WA 082171999446. (Tim)